Analisis Yuridis Penyelesaian Kasus Ekonomi Syariah Tentang Perbankan Syariah Di Pengadilan Agama Kelas 1a Kota Makassar

Saidin Mansyur, Riska Fadila, Siti Walida Mustamin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Juknis beserta proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah tentang Perbankan Syariah pada Pengadilan Agama Tingkat IA Kota Makassar serta Tantangan yang diahadapi dalam proses penyelesaiannya. Manfaat dalam penelitian ini yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis. Penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (Field Reasearch) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara mendalam serta analisis dokumen. Adapun hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa ; Pertama, Pengadilan agama Tingkat IA Kota Makassar dalam menyelesaikan suatu perkara berdasarkan atau sesuai pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Oleh karena itu dalam hal menyelesaikan suatu kasus sengketa ekonomi syariah pengadilan agama Memiliki juknis prosedur pengaduan. Kedua, Sebelum para majelis hakim memutus suatu perkara harus banyak pertimbangan dan tahu bukti dari masing-masing tergugat maupun penggugat agar dari putusannya nanti tidak menimbulkan putusan yang berat bagi sebelah pihak, dan secara umum prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui dua tahap yakni pra persidangan dan tahap persidangan. Ketiga Pengadilan Agama Tingkat IA Kota Makassar memandang Perlunya peningkatan Mutu dan integritas para hakim pengadilan agama Kota makassar dalam melakukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan senantiasa memberikan pelatihan yang terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal penanganan kasus sengketa ekonomi syariah.

Kata Kunci: Analisis Yuridis, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

References


Harahab, Yulkarnain. 2008. Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Mimbar Hukum.

Ilyas Musyfikah. 2018. Tinjauan Hukum Islam terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal AL-QADAU Peradilan dan hukum Keluarga.

Rachman, Maman. 2011. Metode Penelitian Pendidikan Moral. Semarang: UnnesPress

Manan, Abdul. 2016. Hukum Ekonomi Szyariah. Cet. IV; Jakarta: Kencana

Moleong, L. J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda karya

Mubarok, Jaih. 2013. Hukum Ekonomi Syariah Akad Mudharabah. Bandung: Fokusmedia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.