PRAKTEK PEMBERIAN BONUS DALAM PENGHIMPUNAN DANA MENGGUNAKAN AKAD WADIAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI

Mega Mustika

Abstract


Bank syariah tidak diperkenankan menggunakan riba. Oleh karena itu, bank mencari alternatif lain yang sesuai dengan prinsip syariah, maka ketemulah yang namanya akad wadiah dalam penghimpunan dana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemberian Bonus Dalam Akad Wadi’ah Menurut Hukum Islam dan Bagaimana Pemberian Bonus Dalam Praktek Penghimpunan Dana Menggunakan Akad Wadi’ah Pada Bank Syariah Mandiri? Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan menggali mengenai, hukum Islam mengatur pemberian bonus dalam akad wadi’ah, sehingga penelitian ini akan melahirkan suatu kejelasan secara hukum serta prakteknya dalam bank syariah mandiri.

Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatang perundang-undangan yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat, dalam hal ini, bukan hanya berupa perundang-undangan tapi juga Al-Quran, hadits dan ijtihad. Dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum untuk melakukan analisi yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier atau bahan hukum non hukum dan analisis dilakukan dengan menggunakan metode perspektif.

Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Pemberian bonus dalam praktek penghimpunan dana menggunakan akad wadiah pada bank syariah mandiri, berdasarkan isi klausla perjanjian pembukaan rekening antara bank syariah dengan nasabah dalam redaksi kata dalam akadnya terdapat kata ’setiap akhir bulan’ kata tersebut seharusnya dihilangkan karena secara syariat membuka celah menuju pada praktek riba, dalam hukum syariat mendekati sesuatu yang haram itu tidak boleh karena membuka celah atau jalan menuju pada praktek haram seperti praktek riba.


Full Text:

PDF

References


Ahmad Mukhlisin & Habib Ismalil, Implementasi Simpanan Umroh Dengan Akad Wadi’ah (Studi Di BMT EL-Mentari Putra Rumbia Lampung Tengah Tahun 2017), Khozana, Vol. 1 No 1 (Januari 2018)

Ahmad Mukhlisisn & Habib Ismalil, Implementasi Simpanan Umroh Dengan Akad Wadi’ah (Studi Di BMT EL-Mentari Putra Rumbia Lampung Tengah Tahun 2017)”, Khozana, Vol. 1 No 1 (Januari 2018)

Ahmad Mukhlisisn Dan Habib Ismail, Implementasi Simpnana Umroh Dengan Akad Wadi’ah (Studi Di Bmt Mentari Putra Rumbia Lampung Tengan Tahun 2017, Khozana, Vol.1, No. 1, (Januari 2018)

Ascarya, 2015, Akad dan Produk Bank Syariah, cet ke-5, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Bambang Murdadi, Menguji Kesyariahan Akad Wadi’ah pada Produk Bank Syariah, Media Hukum, Vol 5 No 1 (Februari 2016)

Fajar Mukti, Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normative dan Empiris, Cet Ke 4. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Hulwati, 2009, Ekonomi Islam Teori Dan Praktiknya Dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Modal Indonesia dan Malaysia, padang: ciputat press group

Irma Devita Purnamasari, Suswinarno, 2011, Akad Syariah, Cet Pertama, Bandung: PT Mizan Pustaka

Mardani, 2015, Hukum Sistem Ekonomi Islam, cet-pertama, Jakarta: Rajawali Pers

Muhammad Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, cet 1, Jakarta: Gema Insani Press

Muhammad Syafii Antonio, 1999, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Yogyakarta, Bana Bakti Wakaf, Cet Ke-1

Nur huda, 2015, Perubahan Akad Wadi’ah, Conomica, Vol VI edisi 1 (Mei 2015)

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Kencana

Sutan Remi Sjahdeini, 2014, Perbankan Syariah: Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya


Refbacks

  • There are currently no refbacks.