ANALISIS SISTEM BAGI HASIL ANTARA PEMILIK MODAL DAN PENGGARAP LAHAN PERTANIAN DI KECAMATAN TOMBOLO PAO KABUPATEN GOWA
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui
apakan Sistem Bagi Hasil Pertanian di Kecamatan Tombolo Pao sudah sesuai dengan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini di laksakan di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa yang berlangsung selama 2 bulan mulai dari Februari sampai April 2020. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melakukan wawancara secara langsung kepada informan yaitu pemilik lahan sekaligus pemilik modal, petani penggarap dan pemilik lahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem bagi Hasil yang dilakukan masyarakat di Kecamatan tombolo Pao di dasarkan pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan perjanjian tersebut dilakukan secara lisan tanpa ada bukti di atas kertas yang memperkuat perjanjian tersebut. Adapun faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan kerja sama yaitu karena adanya petani yang tidak memiliki lahan untuk di garap dan ada juga
pemilik lahan yang kewalahan jika harus mengolah sendiri lahannya. Sistem bagi hasilnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana jawaban dari salah satu pemilik lahan mengatakan bahwa apabila semua biaya dikeluarkan oleh pemilik lahan maka pemilik lahan mendapatkan 2/3 bagian sementara petani penggarap hanya mendapat 1/3 bagian saja. Kerja sama ini dilakukan untuk saling membantu antara petani yang sama sekali tidak memiliki lahan untuk digarap dan pemilik lahan yang memiliki banyak lahan sehinggaa
kewalahan jika harus mengolah lahannya sendiri. Perjanjian ini dilakukan atas dasar suka rela tanpa ada paksaan dari pihak lain. Ditinjau dari hukum Islam maka kerja sama ini sudah sesuai dengan hukum Islam sebagaimana yang dijelaskan dalan Q.S An-Nisa ayat 29 dan Q.S At-Tabuah ayat 7 yang menjelaskan bahwa suatu transaksi yang halal adalah transaksi yang dilakukan secara suka rela diantara kedua belah pihak.
Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Pemilik Modal dan Penggarap Lahan Pertanian
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Departemen Agama RI, (Bandung: CV Diponegoro,2004)
Al-Jaziri, Abdurrahman.1994. Al-fiqhul Alaa Al-Muzahibul Arba’ah Jilid lV Semarang: As-syifa
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah Jakarta: Gema Insani
A.P Perlindungan. 1991. Undang-Undang Bagi hasil di Indonesia Bandung: CV. Mandar Maju
Ascarya, 2011. Akad dan Produk Bank Syariah Jakarta: Rajawali Pers
Dewi, Gemala.2005. Hukum Perikanan Islam di Indonesia Jakarta: Kencana
Hardikusuma, 1990. Hukum Perjanjian Adat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Harsono, Boedi.1997. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan Jakarta: Djambatan
Hoeve, van.1980. Ensiklopedia Indonsia, Jakarta: PT. Ichtiar Baru
Istiqomah, Liliek. 1982. Hak Gadai Atas Tanah Sesudah Berlakunya Hukum Agraria Nasional Jakarta: Usaha Nasional Indonesia
Komaria h. 2010. Hukum Perdata, Malang: UPT UMM
Karim Adiwarman, Azwar.2008 Sejarah Pemikiran Ekonomi Jakarta: PT. Raja Grapindo
Koesno, Moh. 1992. Hukum Adat Sebagai Model Hukum, Bagian l Bandung:
Bandar maju
Machmud, Amir. 2016. Perekonomian Indonesia Pasca Reformasi Jakarta:
Erlangga
Mana, Abdul.2014. Hukum Ekonomi Syariah Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri
Mubyarto, 1985. Pengantar Ilmu Pertanian Jakarta: Erlangga
Nawawi,Ismail. 2009. Ekonomi Islam, Surabaya: CV. Putra Mandiri Nusantara
Rahman, Adzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam Yogyakarta: PT. Dana Bakti
Wakaf
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah membahas Ekonomi Islam Jakarta: PT.
Grafindo Persada
Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh Bogor: Kencana Sabiq, Sayyid, Fiqih sunnah Xl Bandung: Al-Ma’arif
Sumitro, Warkum. 1996. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait Jakarta: Raja Grafindo Persada
Ya’qub, Hamzah. 1984. Kode Etik Dagang Menurut Islam Bandung: Diponegoro
Refbacks
- There are currently no refbacks.