FOREX TRADING MENURUT HUKUM ISLAM

Ulil Amri, Hurriah Ali Hasan

Abstract


Forex adalah pasar paling likuid dan terbesar di dunia yang beroperasi 24 jam, bergerak dari satu zona ke zona lainnya di berbagai pusat keuangan dunia. Perputaran uang di pasar Forex adalah sekitar 3,8 triliun USD per hari. Pada umumnya banyak masyarakat muslim di dunia dan di Indonesia khususnya yang memperdagangkan valuta asing secara online. Gambaran Umum Hukum Islam Pada Bisnis Perdagangan Valas Dengan Sistem Kontrak Online Perdagangan valuta asing, yang termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di dunia , saat ini menjadi perbincangan hangat karena belum mendapatkan status hukumnya dalam pandangan Islam. Jadi ekonomi Islam sebagai salah satu instrumen ekonomi yang merupakan sistem ekonomi berdasarkan hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman yang harus dapat memberikan jawaban tentang status perdagangan valas dalam pandangan hukum ekonomi Islam. penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data tertulis dari pelaku usaha perdagangan valas dan platform aplikasi transaksi valas online. Tulisan ini mencoba menganalisis praktik perdagangan atau penjualan mata uang asing secara online untuk mengetahui bagaimana operasi perdagangan valas online sesuai dengan prinsip-prinsip Sharf. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi online majelis akad telah memenuhi unsur-unsurnya yaitu pertemuan dua pihak dalam satu wadah atau fasilitas on-line sebagai sarana penyampaian pesan dalam transaksi. Walaupun dalam hal ini kedua belah pihak tidak bertemu secara fisik, namun yang terpenting maksud dan tujuan mereka dalam bertransaksi tersampaikan dengan jelas dan tepat sehingga dapat melakukan transaksi secara tunai dan memenuhi ukuran yang sama jika kedua barang tersebut adalah barang jenis yang sama..

Kata kunci: Forex, Hukum Islam, Transaksi

Full Text:

PDF

References


Anshori, Abdul Ghofur (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada Universiti Press.

Bernhard Yawan, Jefri, Rudy Jozef Victor (2010). Cara Mudah Bermain Forex Trading Online.Yogyakarta: STIH Manokwari.

Budi, Triton, Prawira (2008). Revolusi investasi di Era Cyber dengan Forex On-Line Trading, Yogyakarta: Cemerlang Publishing.

Hayat, Abdul (2016). Ushul Fiqh Dasar-dasar untuk memahami Fiqh Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Hidayatulah, Rizki (2020). “Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah”. TERAJU 2

Herman Darmawi (2006). Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hudiyani, Zulfa (2019). “Kontribusi Maslahah Al-Thufi Dalam Pembaharuan Hukum Islam Di Era Kontemporer”. TERAJU 1

Ichwan, M. Sam (2014), Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta: Erlangga.

Loen, Boy, Sonny Ericson (2008). Manajemen aktiva pasiva Bank Devisa. Jakarta: Grasindo.

Sitanggang, Lucius M., Yulika Indrawati (2007). Forex Trading Real Income Psycho on Trading, Yogyakarta: Andi.

Pilliangsani, Hiqmad Muharman (2010). Cara Mudah Memulai Bisnis Forex di Internet dengan US$ 1. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Sudanto, Sudanto (2020). “Pelarangan Riba Dan Bunga Dalam Sistem Hukum Kontrak Syariah”. TERAJU 1

T. Suharto, Frento (2012). Mengungkap Rahasia Forex. Jakarta: Kompas Gramedia.

Turrokman, Gisar Ari (2019). Panduan Trading Lengkapa dari A sampai Z. Gisar Ari Turrokman.

Viswandro (2014). Kamus Istilah Hukum, Yogyakarta: Medpres Digital.

Wardi Muslich, Ahmad (2013). Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah.

Widoatmodji, Sawidja, Lie Ricky Ferlianto (2012). Forex Online Trading tren Investasi Masa Kini. Jakarta: Kompas Gramedia.

Yawan, Jefry Bernhard, Rudy Jozef Victor (2010). Cara Mudah Bermain Forex Trading Online, Manokwari: STIH Manokwari.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.