IMPLEMENTASI AKAD SYIRKAH PADA USAHA PEMOTONGAN AYAM ‘BASMALAH’

Muh Takdir T

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Imple-mentasi pada usaha Pemotongan Ayam ‘BASMALAH’. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi serta dokumentasi. Wa-wancara di lakukan pada pihak yang bekerjasama dalam Usaha Pemotong-an Ayam ‘BASMALAH’. Analisis pembahasan ini adalah analisis induktif yaitu penarikan kesimpulan dari kasus yang ada di lapangan. Dari penelitian ini di temukan bahwa Implementasa Akad Musyarakah Pada Usaha Pemotongan Ayam ‘BASMALAH’ telah berjalan dengan baik sesuai syariat Islam, dimana setiap pihak yang bekerjasama telah menyetor modal. Penelitian ini menemukan bahwa system kerjasama yang di lakukan oleh empat orang pemodal pada Usaha Pemotongan ayam ‘’BASMALAH’ adalah syirkah Al-Musyarakah dengan akad Mudharabah, yaitu perkongsian antara dua orang atau lebih. Sehingga penelitian ini bisa menambah wawasan keilmuan tentang Hukum Ekonomi Syariah dalam hal Hukum syirkah Al musyarakah atau perkongsian antara dua orang atau lebih. Juga bisa menjadi bahan rujukan untuk peneliti selanjutnya tentang Akad Syirkah Al Musyarakah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penge-tahuan dan implementasi akad syirkah Al Musyarakah di usaha ‘BASMALAH’ Pemotongan Ayam Syariah telah berjalan dengan baik sesuai syariat Islam.

Kata Kunci: Pengetahuan, Implementasi, Akad Syirkah


Full Text:

PDF

References


Al-Quran Terjemahan. 2015. Departemen Agama RI. Bandung: CV Darus Sunnah.

Abdullah Zaki Alkaf, 2012, Fiqih Empat Mazhab, Bandung:Hasyimi.

Abu bakar ahmad bin Ali al-baihaqi, 2016, sebagaimana di kutip oleh Imam Mustofa, Fiqih Muamalah kontemporer,(Jakarta:PT.Rajagrafindo per-sada).

Adiwarman Karim, 2004 Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Afandi, 2009, Yazid Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syari‟ah, Yogyakarta: Logung Pustaka.

Al-Hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwiniy Ibnu Majah, 1992 Sunan Ibnu Majah, Juz 3, Beirut: Darul-Fikr.

Ali, Zainuddin, 2010, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta : Sinar Graf-ika.

Az-zuhaili, wahbah, 2011, Fiqih Islam wa adillatuh. Jakarta. Gema in-sane.

Dahlan, Ahmad, 2012, Bank Syariah Teoritik, Praktik, Kritik, Yogyakar-ta: Teras.

Ghazaly, 2010, Abdul Rahman dan dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Gemala Dewi, 2016, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Fakultas hukum Universitas Indonesia.

Hasanudin, 2012, Maulana dan Jaih Mubarok, Perkembangan Akad Musyarakah, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2012

Heri sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Ekoni-sia, Yogyakarta.

Huston Smith, 2001, The new Encyclopedia of Islam, North America: Altamira Press, Revised Edition.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2015, Bulughul Maram Pandauan Kesem-purnaan Ibadah Seorang Muslim, Bandung: PT Cordoba Internasional Indo-nesia, 2015.

Indonesia, 2003, Bankir Institut Bank Syariah: Konsep, Produk dan Im-plementasi Operasional, Jakarta: Djambatan.

Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghadia Indonesia, 2012), hlm. 151

Khosyi‟ah, Siah, 2014, Fiqh Muamalah Perbandingan, Bandung: Pustaka Setia.

Lexi J. Maleong, 2007, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nurhasanah Neneng, 2015, mudharabah dalam teori dan praktik, Bandung: Refika aditama.

Mardani. 2015, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indone-sia, Jakarta: Prenadamedia Group.

Makhalul ilmi SM, 2002, Teori dan praktik lembaga mikro keuangan syari’ah. Yogyakarta: UII press Yogyakarta.

Mervyn K. Lewis dan Lativa M. Algaoud, 2004, Perbankan Syariah, diterjemahkan oleh Burhan Wirasubrata dari “Islamic Banking”, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta

Musjtari, Nurul Dewi Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, Yogyakarta: Katalog dalam terbitan (KDT).

Muhammad.2005, Manajemen pembiayaan bank syari’ah. Yogyakarta: akademi manajemen perusahaan YKPN.

Muhammad, 2005 Kontribusi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah, BPFE, Yogyakarta.

Rivai, Veithzal dan Arviyan Arifin, 2010, Islamic Banking Sebuah Te-ori, Konsep dan Aplikasi, Jakarta: Bumi Aksara.

Rizal Yahya, 2014, Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat.

Saleh Al-Fauzan, 2005, Fiqih sehari-hari, Jakarta: Gema Insani.

Sabiq, Sayyid Fiqh Sunnah, 2015, Terj Ahmad Dzulfikar dan Mu-hamad Khoyrurrijal Depok: Keira Publishing.

Sabiq Sayyid, 2008, Fiqhus Sunnah, Asep Sobari, Fiqih Sunah, (Jakarta: Al-I’tishom, 2008).

Syafi’I Antonio, Muhammad.2001, Bank Syari’ah: dari teori ke praktik. Jakarta : gema insani press.

Syafe’i, Rachmat, 2001. Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Muslich Wardi Ahmad, 2010, Fiqih Muamalat cet: 1Jakarta: Sinar Graf-ika Offset.

Waluyo, Fiqh Muamalat, 2014, (Yogyakarta: Gerbang Media Aksara.

Wiroso, 2005. Seri Perbankan Syariah Penghimpunan Dana dan Dis-tribusi Hasil Usaha Bank Syariah, Jakarta: PT. Grasindo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.