TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN WARISAN NOMOR NO: 254/PDT.G/2019/PA SGM DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS IB
Abstract
Jenis penenlitian ini adalah ekspost facto, yang analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif dan pengelola datanya dilakukan dengan cara observasi langsung ke lapangan tempatnya di pengadilan agama sungguminasa kelas 1b, kemudian dilakukan wawancara berbagai informan dan sumber yang berkompeten. Tujuan peneliti ini yaitu (1) untuk mengetahui faktor yang mendorong terjadinya sengketa warisan antara penggugat dan tergugat serta (2) memperoleh gambaran tinjauan hakim pengadilan agama sungguminasa dalam memutuskan No: 254/Pdt.G/2019/PA SGM. Berdasarkan pada penelitian diproleh kesimpulan bahwa (1) Faktor yang menjadi sengketa warisan adalah penggugat sebagai isteri yang sah dari pewaris belum mendapat harta warisan atau harta peninggalan dari pewaris oleh karena itu tindakan para tergugat yang menguasai semua harta warisan peninggalan pewaris telah merugikan dan merampas hak waris penggugat dan hak waris 2 (dua) orang anak penggugat sebagai anak kandung pewaris. (2) Gambaran tinjauan hakim pengadilan agama sungguminasa dalam memutuskan No: 254/Pdt.G/2019/PA SGM. Gugatan Penggugat kabur tidak jelas dan tidak sempurna dan cacat Hukum tidak berdasar Hukum sebagaimana yang diterapkan oleh HIR Pasal 118 dan pasal 120 dalam point 5.6.7 dan Hukum acara Peradilan Agama UU No.7 tahun 1989. Maka maka menurut putusan gugatan penggugat dinyatakan ditolak.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis; Putusan Warisan; Pengadilan AgamaFull Text:
PDFReferences
Al Quran Al Karim. Departemen Agama RI.
Adi, Rianto, 2004, Metodologi Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.
Al-Bukhari, Shahih Bukhary, jus. IV, Cairo: Daar wa Matha’ Asy-Sya’biy: Hal 181
Ali, Zainuddin, 2006, Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika. Araham Ulul dalam http://www.google.com. File://E:/skripsi tentang persoalan perdata Islam weys.Htm
Ali Daud, 1998, Hukum Islam, Ilmu Hukum, dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo.
Basyir, Ahmad Azhar, 2011, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: Ull Perss
Dimyati, Khudzaifah, 2012 Metode penelitian Hukum, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta Fathurrahman, 1975, Ilmu Waris, Bandung: Al Ma’arif
Muhammad Dja’is & R.M.J Koosmargono, 2010, Membaca dan Mengerti HIR, Semarang. Percetakan Oetama.
Muhibbin, Moh & Abdul Wahid 2019/2011, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta Sinar Grafika.
Nasution Amin Husein, 2012, Hukum Kewarisan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Perangin Efendi, 2011, Hukum Waris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rafiq Akhmad, 1998, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Grafindo
Soemitro, Roni Hanitijo, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia
Subekti, 1969, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Pramita.
Sugono, Bambang, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada
Suparman Eman, 2011 Hukum Waris Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka
Undang-Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Wardiono, Kelik, 2005, Metodeologi Penelitian Hukum, Surakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.