DARURAT MEMBOLEHKAN YANG DILARANG

Nur Asia Hamzah

Abstract


Hukum Islam pad hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga kemuliaan manusia dan memelihara kepentingannya, baik yang bersifat khusus maupun umum. Syariat-syariat langit menentukan ada lima kebutuhan yang berisikan: menjaga kehidupan manusia dengan mengharamkan membunuhnya, menjaga kehormatannya, menjaga akalnya, menjaga hartanya, dan menjaga agamanya, maka dibutuhkan kaidah-kaidah sebagai patokan umum bagi para pengkaji al Qur’an. Makalah ini menjelaskan mengenai hakikat darurat, dalil-dalil yang membolehkan sesuatu yang haram dalam keadaan darurat, batasan dan hikmah darurat, dan kaidah-kaidah yang terkait dengan darurat. Syariat menjadikan suatu kondisi darurat sebagai pengecualian untuk mengangkat/menghapus hukum asal taklifi yang berkaitan dengan tuntutan dan larangan. Dalil dari al kitab dan al sunnah yang menunjukkan disyariatkannya beramal dengan hukum-hukum pengecualian ketika dalam keadaan darurat dan dikuatkan hal tersebut dengan dengan dua prinsip yaitu, kemudahan dan menghilangkan kesusahan dan kesulitan, yang keduanya merupakan dua asas dalam agama Islam dan syariatnya. Hal tersebut dijelaskan dalam berbagai ayat dalam Al Qur'an, yang membolehkan untuk melanggar ketentuan yang dilarang karena untuk memelihara jiwa dari kebinasaan. Meskipun al Qur’an mengizinkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang akan tetapi bukan berarti kemudahan (kebebasan) yang diberikan ini bersifat mutlak, akan tetapi di sana ada batasan yang harus diperhatikan. Karena itu harus dipahami bahwa dalam kondisi darurat, si pelaku tidak mempunyai maksud untuk melakukan larangan dan melampaui batas, sehingga dia tidak melakukannya ketika mampu menahan diri. Yang dimaksud darurat adalah hal-hal yang berkait dengan kekhawatiran terhadap kematian saja. Darurat ialah posisi seseorang yang sudah berada dalam batas maksimal. Jika ia tidak mau mengkonsumsi sesuatu yang dilarang agama ia bisa mati atau hampir mati, atau khawatir salah satu anggata tubuhnya bisa celaka. Dengan demikian, hikmah darurat adalah rahmat Allah bagi hamba-hamba-Nya, jika Dia mensyariatkan beberapa ketentuan hukum yang dapat menerangi jalan mereka dalam urusan-urusan dunia dan akhirat. Begitu juga untuk menghilangkan kesempitan dari orang-orang mukallaf, dan menjaga keselamatam nyawa orang yang bersangkutan.

Kata Kunci: Hukum Islam; Kaidah Darurat; Membolehkan yang Dilarang

Full Text:

PDF

References


Al Qur’an al Karim. Departemen Agama RI

A. Djazuli, Fiqh Siyasah. Cet. II; Jakarta: Prenada Media, 2003 M.

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Cet. V; Jakarta: Prenada Media 2014 M.

Al ‘Aini, Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al Hanafi Badruddin. ‘Umdah al Qari’ Syarah Sahih al Bukhari. Bairut: Dar IhyaI al Turas al ‘Arabi, t.th. (Maktabah al Syamilah)

Al Jasas Abu Baker, Ahmad bin ‘Ali al Razi. Ahkam al Qur’an, Muhaqqiq Muhaammad al Sadiq al ‘Qamhawi. Bairut: Dar Ihya al Turas al ‘Arabi, 1405 H.

Al Jurjani, Al Ta’rifat. Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah, 1983.

Al Maqdisi, ‘Abdullah bin Ahmad bin Quddamah. Al Muqni’ Fiqh Imam al Sunnah Ahmad bin Hanbal al Syaibani. t.tp.: Maktabah al Riyad al Hadisah, 1400 H.

Al Naisaburi, Abu ‘Abdullah al Hakim Muhammad bin Muhammad. Al Mustadrak ‘ala al Sahihain, Tahqiq: Mustafa ‘Abd al Qadir ‘Ata’. Bairut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyah, 1990 M. (Maktabah al Syamilah)

Al Qur’an dan Terjemah: Dilengkapi Panduan Waqaf dan Ibtida’. Cet. II; Jakarta: PT Suara Agung, 2017 M.

Al Suyuti, ‘Abdurrahman bin Abi Bakar. Al Asybah Wa Al Nazair. Cet. I; Bairut: Dar Kutub al ‘ilmiyah Dar Al Kutub Al Ilmiyah, 1403 H.

Al Syaukani, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin ‘Abdullah. Nail al Autar, Muhaqqiq ‘Isamuddin al Sababiti. Misr: Dar al Hadis, 1993 M.

Al Tariqi, ‘Abdullah ibn Muhammad ibn Ahmad. Al Idtirar ila al Atimmah wa al Adwiyah al Muharramat: Fiqh Darurat. Cet. I; t.tp., Pustaka Azzam 2001 M.

Al Zuhaili, Wahbah. Al Fiqh al Islami wa Adillatuh. Cet. XII; Dimasq: Dar al Fikr, t.th.

Al Zuhaili, Wahbah. Al Wajiz fi Usul al Fiqh. Bairut: Dar al Fikr al Mu’asir, 1999 M.

Ibn Manzur, Lisan al ‘Arab. Beirut: Dar Sadir, 1414 H.

Majma’ al Lugat al ‘Arabiyah bi al Qahirah, Al Mu’jam al Wasit. Turki: Al Maktabah al Islamiyyah, t.th.

Nazih Hammad, Mu’jam al Mustalahat al Maliyyah wa al Iqtisadiyyah fi lugat al Fuqaha’. Damaskus: Dar al Qalam, 2008 M.

Shihab, M. Quraish. Membumikan al Qur’an. Cet. XIX; Bandung: Mizan,1994 M.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.