Perbandingan Praktik Pemotongan Unggas: Rumah Potong Perusahaan Dan Pemotongan Mandiri Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Hardianti Institut Teknologi Pertanian, Takalar
  • Sitti Nursayang Institut Teknologi Pertanian, Takalar
  • Andi Hadi Indra Jaya Institut Teknologi Pertanian, Takalar
  • Nur Ilham Akbar Institut Teknologi Pertanian, Takalar
  • Kaharuddin Universitas Muhammadiyah Mamuju, Mamuju

Pemotongan Unggas, Rumah Potong Unggas (RPU), Pemotongan Mandiri, Hukum Islam, Halalan Tayyiban, Kehalalan, Higienitas

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan praktik pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU) perusahaan dengan pemotongan mandiri dalam perspektif hukum Islam. Kebutuhan protein masyarakat Indonesia sebagian besar dipenuhi dari daging ayam, sehingga jaminan kehalalan dan kebersihan menjadi faktor utama bagi konsumen muslim. Dua metode pemotongan yang berkembang, yaitu RPU dengan standar operasional modern serta pemotongan mandiri di pasar tradisional, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. RPU unggul dalam aspek higienitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta sertifikasi halal, sementara pemotongan mandiri lebih dekat dengan tradisi fiqh klasik, murah, dan mudah diakses, tetapi sering menghadapi masalah kebersihan dan keterlacakan produk. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui studi literatur, dengan sumber data primer berupa Al-Qur’an, Hadis, fiqh klasik maupun kontemporer, serta fatwa MUI, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, artikel ilmiah, dan dokumen regulasi. Analisis dilakukan secara komparatif untuk menilai kesesuaian kedua praktik dengan prinsip halalan tayyiban. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara syariat, keduanya sah selama memenuhi syarat penyembelihan, namun dari perspektif maqashid syariah, pemotongan di RPU lebih mendukung perlindungan kesehatan dan kehalalan. Meski demikian, pemotongan mandiri tetap memiliki peran penting dalam ketersediaan pangan. Sinergi pengawasan halal, edukasi, dan peningkatan standar kebersihan menjadi kunci agar kedua model dapat memenuhi kebutuhan umat Islam akan daging ayam yang halal, sehat, dan aman.

References

Abidin, M. (2015). Fikih Penyembelihan Hewan: Tinjauan Syariat dan Praktik Masyarakat. Jakarta: Kencana

Al-Ghazali, A. H. (2005). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Jaziri, A. (2010). Al-Fiqh ‘ala al-Madhahib al-Arba‘ah (Fiqh Empat Mazhab). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Nawawi, Y. (2002). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.

Hidayat, R. (2018). Manajemen Pemotongan Hewan di Pasar Tradisional: Perspektif Keamanan Pangan dan Syariat Islam. Yogyakarta: UII Press.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2015). Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Penyembelihan Hewan dan Sertifikasi Halal. Jakarta: MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2017). Pedoman Sistem Jaminan Halal di Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas. Jakarta: LPPOM MUI.

Muslim, I. (2000). Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.

Qardhawi, Y. (1997). Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Gema Insani.

Rahman, F. (2020). Kehalalan dan Higienitas Pemotongan Hewan dalam Perspektif Maqashid Syariah. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Suryani, N. (2020). Manajemen Rumah Potong Hewan Modern: Higienitas, Regulasi, dan Sertifikasi Halal. Jakarta: Rajawali Pers.

Zulkifli, A. (2019). Penyembelihan Hewan dengan Mesin: Analisis Fikih Kontemporer. Malang: UIN Malang Press.

Downloads

Published

2025-06-10