HUKUM MENJAMAK SHOLAT BAGI PENGANTIN WANITA SAAT RESEPSI PERNIKAHAN

Risnawati Hannang, Nurul Ilmah, Jusmaliah Jusmaliah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita saat resepsi pernikahan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulitatif dengan studi literatur dimana peneliti mengumpulkan referensi dan fatwa ulama yang sesuai dengan judul penelitian tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tidak diperbolehkan menggabungkan shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya' karena kesibukan pernikahan. Pernikahan bukanlah alasan untuk menunda shalat dari waktunya atau mendahu lukannya begitu pula dengan Kesibukan berdandan atau menyambut tamu dan kekhawatiran akan make-up yg akan rusak dan pakaian yang dikenakan saat resepsi pernikahan tidak termasuk alasan untuk menggabungkan shalat Pengantin wanita harus shalat setiap shalat pada waktunya, dengan syarat pakaian menutupi kulit dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Kata kunci: Shalat, Jamak, Pernikahan

Full Text:

PDF

References


Alqur'an Alkarim

Abrar,K.2019.Fiqh Ibadah.CV. ARJASA PRATAMA BANDAR LAMPUNG

Almunajjid,M.H.(n.d).جمع العروس للصلاة لانشغالها بالتزين ( Menggabungkan Shalat oleh pengantin wanita karna sibuk berdandan).https://islamqa.info/ar/answers/216364/,diakses pada tanggal 29 Desember 2024

Arrifa'i.(n.d.). حكم جمع الصلاة بسبب مساحيق التجميل (Hukum menggabungkan shalat karena alasan kosmetik) https://ar.islamway.net/fatwa/71191, diakses pada tanggal 5 januari 2025.

Dairah Al ifta' Al A'mu (n.d.)حكم جمع الظهر مع العصر للانشغال باحتفال العرس. (Hukum menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar karena sibuk dengan perayaan pernikahan).https://www.aliftaa.jo/fatwa/1013/,diakses tanggal 29 Desember 2024

Islawweb.Net.(2007).ليس الزفاف من الأعذار التي تبيح الجمع بين الصلاتين (Pernikahan bukan salah satu alasan yang membolehkan menggabungkan dua shalat ). https://www.islamweb.net/ar/fatwa/99037/, diakses pada tanggal 29 Desember 2024

Muslim, A.H. 1955. Shahih Muslim.Isa al-Babi al-Halabi & Partners Printing Press, Cairo

Sarwat,A.2018.Shalat Jamak.Rumah Fiqih Publishing

Sabiq,S.2015.Fiqih Sunnah.(Harahap.K.H.,Saefuddin,A.Masrukhin.Trans.). Cakrawala Publishing

Sabiq,S. 1977. Fiqih Sunnah. Da_rul Kitab Al Arabiy

Shalih Alfauzan.2020. حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها (Hukum menggabungkan shalat oleh wanita untuk menjaga riasannya). [Video]. Youtube. https://youtu.be/iahZ5dbK7mI?si=C1RDzwBmQh-Zu3Cx.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.