PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (STUDI KOMUNITAS ADAT TERPENCIL SEKO KABUPATEN LUWU UTARA)

Muhammad Yahya, Amir Muhiddin, Umar Umar

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui pemberdayaan masyarakat terpencil Seko di Kabupaten Luwu Utara. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dan tipe penelitian ini menggunakan tipe pendekatan deskriptif dengan jumlah informan 5 orang  dipilih sesuai purposive sampling. Sumber data penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data itu  dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi. Teknik analiasis data adalah verifikasi data, reduksi data serta penyajian data. Hasil penelitian menunjukan pemberdayaan masyarakat komunitas adat T\terpencil Seko Kabupaten Luwu Utara, sesuai  indikator jadi tolak ukur yakni pendekatan dari bawah dari pihak Pemerintah Desa yaitu dengan mensosialisasikan. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pertanian  mengunakan indikator pendekatan sosial, pertisipasi masyarakat dan keuntungan sosial dan ekonomi. Faktor pendukung pelaksanaan semua kegiatan tersebut dengan adanya komitmen serta kerja sama yang baik sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bersama di Desa Embonnatana Kabupaten Luwu Utara.

Kata kunci: Pemberdayaan Masyarkat-Komunitas Adat-Masyarakat Seko

Full Text:

PDF

References


Achmad Asfi Burhanudin. (2021). Eksistensi Hukum Adat Di Era Modernisasi. Salimiya Jurnal Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96–113.

A.M. A. S. I. T. (2019). Implementasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Kegiatan Ekonomi Masyarakat Adat Desa Padang Balua Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara.

Amiruddin, I., Hasniati, H., & Yunus, M. (2020). Evaluasi Konteks Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Adat Pt. Ceria Nugraha Indotama Di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, 6(3), 351–364. Https://Doi.Org/10.26618/Kjap.V6i3.4299

Andayani, A. A. I., Martono, E., & Muhamad, M. (2017). Pemberdayaan Masyarakat Adat melalui pengembangan desa wisata dan implikasinya terhadap ketahanan sosial budaya wilayah (studi di desa wisata Penglipuran Bali). Jurnal Ketahanan Nasional, 23(1), 1-16.

Andriyus, A., Febrian, R. A., Handrisal, H., & Adni, D. F. (2021). Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (Kat) Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Kemudi : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(01), 63–74. Https://Doi.Org/10.31629/Kemudi.V6i01.3660

Ardiyanto, D. (2016). Peningkatan Status Sosial Ekonomi Masyarakat Adat Melalui Program Nasional.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2013). Masyarakat Adat Adat Di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial Yang Inklusif. In Kementrian Ppn/Bappenas.

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pt Balai Pustaka, Jakarta, 2013.

Chairian, J. C., Santoso, B., & Sos, S. (2022). Komunikasi Pembangunan Dalam Pemberdayaan Masyarakat Adat Kalikotes Pada Pengembangan Bumi Perkemahan Tirta Mulya Kalikotes (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Dewi Sulastri, Pengantar Hukum Adat (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), h.26

Eko, N. (2002). Nugroho Eko, Dibalik Sejarah Perekonomian Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), H. 65. 1–127.

Firmansyah, Nurul. "Mengenal masyarakat adat." (2018).

Fredian Tonny Nasdian (2014), Pengembangan Masyarakat (Jakarta: YayasanPustaka Obor Indonesia),h. 89-90.

Gai, A. M., Witjaksono, A., & Maulida, R. R. (2020). Perencanaan Dan Pengembangan Desa. Https://My.B-Ok.As/Book/11521939/4f1438

Habib, M. A. F. (2021). Kajian Teoritis Pemberdayaan Masyarakat Adat Dan Ekonomi Kreatif. Journal Of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, And Creative Economy, 1(2), 106–134. Doi: 10.21274/Ar- Rehla.V1i2.4778

Haryati, S.-. (2016). Peran Pemuda Dalam Mengelola Kawasan Ekowisata Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan

Hasan, H. A., Sabbar, S. D., Mustamin, S. W., Yahya, M., Rahman, R. H. A., Musa, H. A., & Jumaing, B. (2023). Mapping the environmental education policies for the youth to encourage rural development and to reduce urbanisation: econometric approach. Journal of Environmental Assessment Policy and Management, 25(03), 2350013

Hendra Hamid, M. S. (2018). Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Adat. In De La Macca (Vol. 1, Issue 1).

Hidayatullah, Arif, Fatmawati Fatmawati, and Amir Muhiddin. "Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Pemberdayaan Masyarakat Adat Di Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima." Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP) 3.2 (2022): 410-422.

Jogiyanto Hartono. (2016). Metoda Pengumpulan Dan Teknik Analisa Data. 1 23.

Maani, Karjuni Dt. "Teori ACTORS dalam pemberdayaan Masyarakat." Jurnal Demokrasi 10.1 (2011).Marizal, M., Indrianingrum, A. P., Nugroho, H. R., & Pendahuluan, A. (2022). Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Hukum Adat Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia.

Masyarakat Adat Desa (Studi Tentang Pemuda Pengelola Desa Wisata Kandri, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah). Jurnal Ketahanan Nasional, 22(2), 117. Https://Doi.Org/10.22146/Jkn.11986

Mubarak, Z. (2010). Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Ditinjau Dari Proses Pengembangan Kapasitas Pada Kegiatan Pnpm Mandiri Perkotaan Desa

Mulyadi, M. (2013). Pemberdayaan Masyarakat Adat Adat Dalam Pembangunan Kehutanan. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 10(4), 224– 234. Doi: 10.20886/Jsek.2013.10.4.224-234

Noor, M. (2011). “Pemberdayaan Masyarakat”. CIVIS ,1(2,Juli)

Pasal 5, Keputusan Bupati Luwu Utara No. 300 Tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko.

Pasal 7, Keputusan Bupati Luwu Utara No. 300 Tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko

Pura, A.B.S. dan M.H. (2023). Urgensi Pengundangan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat Hukum Adat Sebagai Bentuk Kesetaraan Warga Negara. Jurnal Suara Hukum, Volume 5 N.

Soedarwo, V. S. D., & Dkk. (2017). Berbasis Potensi Lokal Dalam Membangun Desa Wisata Adat Vina Salviana Darvina Soedarwo 1 , Nurul Zuriah , Ratih Yuliati , Suwignyo Community Empowerment Through Nonformal Education Based. Sosiologi Pendidikan Humanis, 2(2), 96–102. Http://Journal2.Um.Ac.Id/Index.Php/Jsph

Sujarwani, R., Dewi Wulandari, F., Husni, A., Rianto, F., & . S. (2018). Pemberdayaan Masyarakat Adat Komunitas Adat Terpencil (Kat) Oleh Pemerintah Kabupaten Lingga. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 20(1), 17. Https://Doi.Org/10.25077/Jantro.V20.N1.P17-31.2018

Suyanto, S., & Mujiyadi, B. (2015). Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Melalui Pelayanan Terpadu Di Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sosio Konsepsia, 4(2), 15–36. Doi: 10.33007/Ska.V4i2.113

Syahruddin. (2019). Pengakuan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Hukum Adat Dalam Pembangunan Plta Seko Di Luwu Utara.

Usfunan, J. Z., & Yustus Pondayar. (2022). Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Masyarakat Adat Adat Dalam Pemilihan Legislatif Di Papua. Japhtn-Han, 1(2), 277–289

Ulumiyah Ita, dkk., (2013). Peran Pemerintah Desa dalam Memberdayakan Masyarakat Desa (Studi pada Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik,vol.1(5), 890-899.

Sastrodirjan Kabupaten Pekalongan (Doctoral Dissertation, Universitas Diponegoro).

Sujarwani, Riau, Et Al. "Pemberdayaan Masyarakat Adat Komunitas Adat Terpencil (Kat) Oleh Pemerintah Kabupaten Lingga." Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya 20.1 (2018): 17-31.

Syamsudin. Beban Masyarakat Adat adat menghadapi hukum negara. Jurnal hukum ius quia iustum, 2008, 15.3: 338-351.

Widjajanti, K. (2011). Model pemberdayaan masyarakat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.