Efektivitas Penerapan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Sitaba Sitaba

Abstract


Hukum senantiasa dikaitkan dengan upaya-upaya untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik daripada yang dicapai sebelumnya. Karena itu, peranan hukum dalam kehidupan masyarakat semakin menjadi penting artinya dan fungsinya, tidak hanya sekedar sebagai alat pengendalian sosial (social control), melainkan juga sebagai alat penggerak sosial (social engineering), dalam rangka perubahan masyarakat untuk berperilaku dengan suatu kesadaran yang tinggi. Dari dua fungsi hukum ini, merupakan paduan yang serasi untuk menciptakan hukum yang sesuai dengan tatanan kehidupan masyarakat. Secara sosiologis, hukum dapat diartikan sebagai reduksi terhadap tata nilai budaya dan kesadaran yang terlembaga dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal demikian memberikan indikasi bahwa hukum juga merupakan norma yang sangat dipengaruhi oleh gerak sejarah, merupakan problem-program yang tak kunjung berakhir bukan saja dari sisi substansinya yang senantiasa berubah mengikuti perkembangan sejarah.

Kata kunci: Asas Kewarisan, Hukum Waris, Kehidupan Bermasyarakat

Full Text:

PDF

References


Al Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram. Semarang: PT Toha Putra, 773-852 H

Al Bukhari, Muhammad Isma’il. Shahih al-bukhari. Jilid IV. Pustaka Dahlan, tth.

Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Alquran dan Hadis. Jakarta: Tinta Mas, 1982

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jilid 14. Bandung: PT Al-ma’arif, 1988

Sukandi, Muhammad Syarif. Terjemah Bulughul Maram. Bandung: PT Alma Arif, 1988

Shihab, Umar. Hukum Kewarisan Islam dan Pelaksanaannya di Wajo. Ujung Pandang: Fakultas Pascasarjana Unhas, 1988.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.