PRINSIP IJARAH PADA PRAKTEK OUTSOURCING DALAM PERSPEKTIF HADITS DENGAN METODE MAUDHU’IY

Syamsinar Syamsinar, Abustani Ilyas, Darsul S. Puyu

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan syariat terkait dengan praktek outsourcing dan bagaimana prinsip-prinsip ijarah diterapkan dalam praktek outsourcing. Dengan menggunakan metode library research  dan metode takhrij al hadits ditemukan bahwa praktek outsourcing tidak melanggar syariat sepanjang terpenuhi manfaat dan kebaikan bagi semua pihak yaitu tenaga kerja outsourcing, perusahaan outsourcing, dan perusahaan pengguna. Berdasarkan hasil pelacakan hadits ditemukan bahwa prinsip kesepakatan, keadilan, manfaat, tanggung jawab, keseimbangan, dan amanah menjadi dasar yang positif dalam menjalankan muamalah outsourcing untuk menciptakan keharmonisan dalam kondisi perbedaan kepentingan.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran dan Terjemahan

Al-Asqalani, A.-H. I. H. (2017). Terjemahan Lengkap Bulughul Maram.

Aplikasi kumpulan Hadits Nabi Muhammad, Saw

Amir Machmud, T. Y. F. A. (n.d.). Ekonomi, Keuangan, dan Bisnis Islam.

An-nur.ac.id. (2022). Sikap adil: Pengertian, bentuk, kedudukan, dan keutamaan. Http:An-Nur.Ac,Id.

Bacaanmadani. (2019). Tawazun (Seimbang) dalam Perspektif Al-Quran dan Hadis. Http://Www.Bacaanmadani.Com.

Budi, I. S., & Syantoso, A. (2019). Analisis Konsep Hak dan Kewajiban Outsoursing dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 4(1). https://doi.org/10.31602/iqt.v4i1.1691

Chakim, M. L. (2012). No Title. Sistem Perjanjian Kerja Outsourcing.

Cipta, B. (2013). Keadilan dalam hak dan kewajiban. Www.Kompasiana.Com.

Herijanto, H., & Hafiz, M. N. (2016). Pengupahan Perspektif Ekonomi Islam Pada Perusahaan Outsourcing. Jurnal Islaminomic, 7.

Hidayatullah, M. S., & Hidayati, T. (2021). Analisis Hadits Akad Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik Dan Ijarah Maushufah Fi Dzimmah (Telaah Fatwa Dsn-Mui). Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 197. https://doi.org/10.24235/jm.v6i2.9160

Husin, Z. (2021). Outsourcing sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Para Pekerja di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 1. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23396

Insawan, H. (2017). Al-Ijarah dalam Perspektif Hadis; Kajian Hadis dengan Metode Maudhu’iy. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 137. https://doi.org/10.31332/lifalah.v2i1.607

Khaf, M. (2022). Ayat dan Hadits tentang Ekonomi. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Kurniawati, F. A. (2018). Hadits tentang Keseimbangan Hidup di Dunia dan di Akhirat. Https://Fitriagustinacom.Wordpress.Com.

Ma’mun, S. (2020). Makna Tanggung Jawab dalam Islam. Http://Binus.Ac.Id.

Masruroh, N. Z. (2020). Pentingnya sikap Tawazun dalam Bermasyarakat. Rahma.Id.

Muljadi. (n.d.). Etika dan Komunikasi Bisnis Islam.

Noordin, M. fathi. (2018). No Title. Hukum Menyewakan Barng Yang Disewa.

Nuonline. (2013). Hukum dan Konsep Outsourcing dalam Fiqih. Islam.Nu.or.Id.

Nurfajrina, A. (2022). Amanah Artinya Apa? Ini Penjelasan dan Dalilnya. Www.Detik.Com.

Patonah. (2021). Tawazun, Keseimbangan antara Kehidupan Dunia dan Akhirat. Http://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id.

Republik Indonesia, P. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja [Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Work Agreements for Certain Time, Outsourcing, W. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, 086142, 42. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021

Triyono. (2011). Outsourcing dalam Perspektif Pekerja dan Pengusaha. Jurnal Kependudukan Indonesia, 6(1), 45–62. https://ejurnal.kependudukan.lipi.go.id/index.php/jki/article/download/88/159

Tsabit, R. H. dan A. M. (2021). Sistem kompensasi dalam perspektif Ibnu Khaldun dan Ibnu Taimiyah. JPIK, 4.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.