ENSIKLOPEDIA TRAFFIC SIGNS; SOLUSI CERDAS MEMPERKENALKAN ROAD SAFETY CULTURE PADA ANAK SEKOLAH
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Fahrial, M. (2011). Kecelakaan Akibat Jalanan Rusak. Diakses 20 Mei 2013 dari http://id.Wikipedia.Org/Wiki/ Kecelakaan_Lalu-Lintas.
Fitriyani, N. (2011). Penerapan Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Makassar. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Insana, M. D. (2009). Lalu Lintas Masu Kurikulu Sekolah. Diakses 20 Mei 2013, dari http://suaraguru.wordpress.co m/2009/01/08/lalu-lintas- masuk kurikulum- sekolah.
Rahmadi, S. (2011). Kecelakaan Lalu Lintas di Duren Sawit Jakarta Timur. Jakarta: Universitas Indonesia.
Santoso, B, dkk. (2010). Budayakan Tertib Berlalu Lintas (Sesuai UU No.22 Tahun 2009). Jakarta: Ditlantas babinkam Polri.
Soekanto, S. (1990). Polusi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju.
Subhan, dkk. (2012). Pentingnya Kesadaran para Remaja Pelajar SMAN
Padangsimpua dalam Disiplin Berlalu lintas. Pdang: SMA Negeri 2
Padangsidimpuan.
Ihsan. (2012). Pintar Mengenal Rambu Lalu Lintas. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia.
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DOI: https://doi.org/10.26618/jp.v8i2.9065
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal PENA : Penelitian dan Penalaran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats