UANG PANAI’ DAN STATUS SOSIAL PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF BUDAYA SIRI’ PADA PERKAWINAN SUKU BUGIS MAKASSAR SULAWESI SELATAN
Abstract
Salah satu Tradisi adat yang kian hari mencuat di pemberitaan media dan perbincangan masyarakat dari kalangan anak-anak hingga orang tua yaitu tradisi uang panai’ Tradisi ini sangat unik dan hanya dimiliki oleh suku Bugis Makassar hingga terciptanya film uang panai’ yang terinspirasi pada tradisi uang panai’ yang menimbulkan berbagai macam persepsi masyarakat dari kalangan suku Bugis Makassar dan Masyarakat luar. Selain itu tradisi ini juga menimbulkan berbagai macam permasalahan sosial salah satunya silariang (Kawin Lari).Tingginya uang panai’ yang ditetapkan dijadikan sebagian masyarakat sebagai ajang gengsi dan ajang menunjukan status sosial. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dikemukakan bahwa uang panai’ saat ini kian hari menjadi persyaratan yang wajib ada dipernikahan Suku Bugis Makassar khususnya masyarakat Desa Ara Kecamatan Bonto Bahari Kab. Bulukumba. Fenomena ini harus dicermati oleh pemerintah dan semua kalangan masyarakat agar Seluruh masyarakat memahami makna dan nilai yang terkandung dari uang panai.’ Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan pengkajian uang panai’ dan status sosial perempuan dalam perspektif budaya siri’ pada perkawinan Suku Bugis Makassar. Penelitian ini akan membahas makna dan nilai uang panai’ adat dalam menentukan status sosial perempuan Bugis Makassar dalam perspektif budaya siri’. Metode penelitian yang dilakukan dimulai dengan, penentuan jenis penelitian, lokasi penelitian, teknik pengumpulan data, analisis data dan keabsahan data.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini sebagai berikut (1) studi Pustaka, (2) Observasi, (3) wawancara dengan informan dan (4) dokumentasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu (1) status sosial perempuan sangat menentukan tinggih dan rendahnya uang panai’. Status sosial tersebut meliputi Ketuurunan Bangsawan, Kondisi fisik, Tingkat Pendidikan, Pekerjaan dan Status Ekonomi perempuan.Saat ini uang panai’ sudah dianggap sebagai siri’ atau harga diri seorang perempuan dan keluarga. (2) Nilai yang terkandung dalam uang panai’ yaitu nilai sosial, nilai kepribadian, nilai pengetahuan dan nilai religious.
Kata Kunci: Uang Panai’, Status Sosial Perempuan, Budaya Siri’
Full Text:
PDFReferences
Hikmahs. (2009).Mahar Dalam Konteks Sosial-Budaya Muslim, Vol.1/ No.6. Di Unduh Dari. Https://Hikmahs.Wordpress.Com/2009/06/25/Mahar/. 12/10/2015. Di Akses 12 Oktober 2016.
Koengtjaraningrat. 1967. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Pabittei, St. Aminah. 2011. “Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan”, Dinas Kebudayaan Dan
Rafael, Fernando. (2012). Gengsi Sosial. Di Akses Dari. Http://Sosbud.Kompasiana.com /2012/04/29/Gengsi-Sosial-453619.Html. Diakses12 Oktober 2016
Rika.Elvira. 2014a.Ingkar Janji Atas Kesepakatan Uang Belanja (Uang Panai’) dalam Perkawinan Suku Bugis Makassar. Skripsi. Bagian
Hukum Perdata. Universitas Hasanuddin. Makassar. Hlm: 13
Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo. Jakarta.
Syani, Abdul. (1992). Sosiologi Skematika Teori Dan Terapan. Jakarta. Bumi Aksar
DOI: https://doi.org/10.26618/jp.v3i2.1004
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 PENA : JURNAL KREATIVITAS ILMIAH MAHASISWA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats