KOORDINASI OMBUDSMAN DAN KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) SULAWESI SELATAN: PENCEGAHAN MALADMINISTRASI DI KOTA MAKASSAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pembagian erja, komunikasi dan kesatuan tindakan antara Ombudsman dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sulsel. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif, data yang diperoleh dari berbagai sumber baik dari kepala keasistenan bagian pencegahan Ombudsman, Pengelola IT, dan data Ombudsman, anggota Dumasanwas Inspektorat pengawasan daerah Polda Sulsel. Pengumpulan data menggunakan wawancara, studi dokumentasi, media review dan observasi. Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyaian data dan verifikasi data. Pengabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber, teknik dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan koordinasi yang terjalin antara Ombudsman dengan Inspektorat Polda Sulsel terjalin dengan baik. Dilihat dari pembagian kerja yang dimana masing-masing instansi bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Komunikasi yang terjalin juga baik, karena setiap ada anggota kepolisian yang melakukan tindak maladministrasi, kedua instansi selalu berkomunikasi mengenai tindak lanjut laporan.
Kata Kunci : Koordinasi, Pencegahan, Maladministrasi
Full Text:
PDFReferences
Sinambela, L.P dkk. (2006). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sutrisno, Edi. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia
Ngorang, P. (2020). Etika Pelayanan Publik: Sebuah Pengantar. Depok: Rajawali Pers
Koonzt, Harold, Cyrill O’Donnel. 1989. Management. Jakarta: Erlangga
Mahsyar, A. (2011). Masalah pelayanan publik di Indonesia dalam perspektif administrasi publik. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol 1. No 2.
Dharmawan, M. F. & Marbun, R. (2020). Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Terkait Tindakan Maladministrasi Tahun 2019. Jakarta. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Volume 18. No 1.
Putri, K. (2017). Efektivitas Kinerja Ombudsman Dalam Menangani Pengaduan Pelayanan (Kasus Maladministrasi Di Kota Pekanbaru). Pekanbaru. JOM Fisip. Vol 4. No 1.
Erdiansyah. (2019). Kewenangan Dan Tindakan Hukum Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Dalam Menyelesaikan Maladministrasi Pada Organisasi Perangkat Daerah. (Tesis Magister. Institut Agama Islam Negeri). Bengkulu.
Ismail, N. (2021). Efektivitas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan Dalam Menangani Maladministrasi Di Tengah Pandemi Covid-19. (Skripsi Sarjana. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar). Makassar.
Musakkir, S. M. K. (2022). Kinerja Ombudsman Dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Maladministrasi Pelayanan Kepolisian di Kota Makassar. (Skripsi Sarjana. Universitas Muhammadiyah Makassar). Makassar
Saparuddin, P. (2019). Peran Lembaga Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi Dalam Menyelesaikan Laporan Kasus Mal Administrasi Pelayanan Publik Masyarakat Provinsi Jambi. (Skripsi Sarjana. Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi). Jambi
Syahputra, I. H. (2019). Koordinasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia dengan Badan Pertanahan Nasional Dalam Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Utara. (Skripsi Sarjana. Universitas Sumatera Utara). Sumatera Utara.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Indonesia, Peraturan Republik (2009). Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Andi Nur Isman, (2022). Zona kuning pemprov Sulsel peringkat ke 24 kepatuhan pelayanan publik. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--zona-kuning-pemprov-sulsel-peringkat-ke-24-kepatuhan-pelayanan-publik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
_____
Menara Iqra Lantai 5 Universitas Muhammadiyah Makassar
Jalan Sultan Alauddin Nomor 259
Kota Makassar - Sulawesi Selatan