IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MAKASSAR
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau di kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder dengan informan sebanyak 6 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisis data inetraktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi spesifik kota Makassar menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang Lingkungan Hidup Kota Makassar sebagai fungsi legislasi untuk mendorong penyusunan dan penetapan peraturan daerah terkait RTH sehingga perencanaan pengembangan RTH memiliki legalitas. memaksa. Luas ruang terbuka hijau (RTH) di Makassar masih kurang dari 20%. Sebab, capaian saat ini baru sebesar 9,077% dari kebutuhan 30%. Rencananya akan disusun berdasarkan masterplan oleh pemerintah kota. Dimana dicanangkan pada tahun 2034 kota Makassar harus memiliki 30% ruang terbuka hijau. Dinas Lingkungan Hidup juga mempunyai kewnangan dalam mewujudkan Kota Makassar menjadi “Kota Layak Huni” dan “Kota Tangguh” sesuai dengan RPJMD. Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terus menjalin kerjasama dengan instansi terkait lainnya seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Kehutanan, kepada rekan-rekan Satpol PP Makassar untuk melakukan penindakan di kawasan RTH jika terjadi pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
_____
Menara Iqra Lantai 5 Universitas Muhammadiyah Makassar
Jalan Sultan Alauddin Nomor 259
Kota Makassar - Sulawesi Selatan