The Role of Mediators in Reducing Divorce Rates in Bantaeng Regency Religious Courts in 2019-2020

Wahyuni Wahyuni, Rapung Rapung

Abstract


This project intends to 1) understand the function of mediators in reducing divorce rates, the success rate of mediation in 2019-2020, and the impediments to mediation. 2). Knowing how the Bantaeng Regency Religious Court's mediator carries out the procedure of adopting mediation. This sort of research employs descriptive qualitative methodologies, gathering data directly from the field to observe the item under investigation. Primary and secondary data sources were used to collect information. Primary data comes from field research involving interviews, and secondary data comes from books and official papers. Techniques for gathering data include recordkeeping and interviews. According to the study's findings, 1) the mediator's role in the success rate of mediation in divorce cases at the Bantaeng Regency Religious Court cannot be separated from the mediator's crucial function in enabling the parties. Although the success rate remains very low, it must be implemented because it is PERMA RI's mandate. 2). Mediation is used by the Bantaeng Regency Religious Court in compliance with RI PERMA NO 1/2016 protocols, and all cases that go to court are mediated beforehand. In 2019, just 2.56 percent of mediation cases were effectively mediated out of 39 cases; in 2020, as many as 6.25 percent of the 48 mediation cases entered were successful. While the overall number of divorce cases in 2019 was 342 and 410 in 2020, there were divorce cases that could not be negotiated. The mediation process is hampered by a) the absence of the parties and b) the passage of time. c). In bad faith mediation process d). Absence of parties e). The stipulations of the peace treaty were not followed.

--

Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana peran mediator dalam mengurangi angka perceraian, tingkat keberhasilan mediasi pada tahun 2019-2020, faktor penghambat 2). Mengetahui bagaimana praktik penerapan mediasi yang dilakukan oleh mediator Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan cara mengumpulkan data-data secara langsung turun kelapangan melihat objek yang diteliti. Sumber data yang diperoleh yaitu data primer dan sekunder. Data primer adalah d ata yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan wawancara, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui buku-buku, dan dokumen-dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan interview. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Peran mediator terhadap tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng tidak terlepas dari peranan penting seorang mediator dalam memfasilitasi para pihak. Walaupun tingkat keberhasilannya masih sangat rendah namun tetap harus dilaksanakan karena hal tersebut merupakan amanat PERMA RI. 2). Praktik penerapan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng sudah sesuai dengan prosedur PERMA RI NO 1 Tahun 2016 semua perkara yang masuk ke pengadilan akan di mediasi terlebih dahulu. Tingkat keberhasilan perkara mediasi di tahun 2019 hanya 2,56% yang berhasil di mediasi dari 39 perkara, pada tahun 2020 sebanyak 6,25% dari 48 jumlah perkara mediasi yang masuk. Sedangkan jumlah keseluruhan perkara perceraian pada tahun 2019 sebanyak 342 kasus dan pada tahun 2020 sebanyak 410, namun perkara perceraian tersebut ada yang tidak dapat dimediasi. Adapun faktor penghambat proses mediasi yaitu a). Ketidak hadiran para pihak b). Melewati batas waktu c). Proses mediasi dengan itikad tidak baik d). Kurangnya pihak e). Syarat kesepakatan damai tidak terpenuhi.


Keywords


Role, Mediator, Divorce, Court

Full Text:

View PDF (10-24)

References


Al-Qur’an Al-Karim

Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi: Dalam Persfektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Adolf, Huala. 2008. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Cet III Jakarta: Sinar Grafika.

Arikunto, Suharsimi. 2014. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Ashari, Muhammad. dan Rappung Samudin. 2012. Hukum Internasional dan Hukum Islam Tentang Sengketa Dan Perdamaian. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Asikin, Zainal. 2015. Hukum acara perdata di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group.

At-Tirmidzi, Isa bin Muhammad bin Saurah bin Ad-Dhahak. 1975. Sunan At-Tirmidzi. Mesir: Syurakah Maktabah dan Matba’ah Musthafa Al-Babiy A-Haliby.

Fiadjoe, Albert k. 2004. Alternative Dispute Resolution; A Developing World Perspective. London: Routledge Cavendish

Hasan, Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian Dan Aplikasinya, Jakarta: Prenada Media.

Hidayat, Maskur. 2016. Strategi &Taktik Mediasi Berdasarkan PERMA NO 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Cet 1. Jakarta: Kencana.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1988. Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.

Kementrian Agama RI. 2013. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Halim Publising Dan Distributing.

Kraybill, S. Ronal, Evan, Frazer Alice, dan Robert A. Evans. 2006. Peace Skills; Panduan Mediator Terampil Membangun Perdamaian, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

KUHP Perdata. Pasal 38, pasal 39, pasal 40, pasal 41, pasal 199.

Lexy, Moleong. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakri.

Muchtar, M. Ilham. 2013. “Ummatan Wasathan” Dalam Perspektif Tafsir Al-Tabariy. Jurnal PILAR, Vol. 2, No. 2, Juli-Des’. FAI Unismuh Makassar.

Nugroho, Adi Susanti. 2019. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Pranamedia Group Devisi Kencana.

Sabiq, Sayyid. 1397 H/1977 M. Fiqh Sunnah. Jilid II. Beirut: Darr Al-Kutub Al-Arabi

Saifullah, Muhammad. 2009. Mediasi Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Semarang: Walisongo Press.

Soemarno, Gatot. 2006. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum

Syarifuddin, Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Usman, Husaini dan Akbar, Setiady Purnomo. 2011. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Witanto, D.Y. 2011. Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut Perma No 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Cet: 1. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Taklim, Cet. I, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam JIC, hal. 49-55.

Hasbullah. (1999); Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Lintas Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, hal. 131.

Muchtar, M. Ilham (2018); Sociocultural Approach dalam Pembinaan Keluarga Muslim Komunitas Pemulung, Jurnal Tarbawi, Vol. 3 No. 1. Makassar, Fakultas Agama Islam. DOI: https://doi.org/10.26618/jtw.v3i01.1380

Mustafa, Budiman. (2007); Manajemen Masjid. Jakarta: Ziyad Press, hal. 27.

Rifa’i, A. Bachrun dan Moch. Fakhruroji. (2005); Manajemen Masjid. Bandung: Benang Merah Press, hal. 14.

Shihab, M. Quraish. (1992); Membumikan al-Qur'an. Bandung: Mizan, hal. 149.

Supardi dan Teuku Amiruddin. (2001); Manajemen Masjid dalam Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: UII Press, hal. 4.

Supardi dan Teuku Amiruddin. (2001); Konsep Manajemen Masjid: Optimalisasi Peran Masjid. Yogyakarta: UII Press, hal. viii.

Sistem Informasi Masjid, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Profil Masjid dan Mushala, https://simas.kemenag.go.id/

Yani, Ahmad. (2020); Petunjuk Teknis Manajemen Masjid. Jakarta: Khairu Ummah, hal. 20.




DOI: https://doi.org/10.26618/jflic.v1i1.8462

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.