Legal Protection of Wives from Domestic Violence Perspectives of Islamic Law and Positive Law
Abstract
His study uses qualitative methods that aim to: 1). know how the concept of legal protection for wives from domestic violence from Islamic legal perspectives 2). Knowing the concept of legal protection for wives from domestic violence from a positive legal perspective. In answering these problems, researchers use the type of library research (library reseach), which is research conducted using literature (literature), both in the form of books, notes, and the results of previous researchers' reports. Or by studying the hadiths and verses of the Qur'an related to the problem in this study so that conclusions can be drawn.Based on the results of research and discussion, the author concludes that from several forms of domestic violence against wives and punishments applied according to Islamic Law, legal protection for women or wives who are victims of domestic violence is the husband's agreement with his wife during the marriage contract and the wife's right to the husband to ask for divorce (khuluk). The legal protection of wives from domestic violence from a positive legal perspective is in Law Number 23 of 2004 concerning the elimination of domestic violence article 10 by providing protection from the family, police, prosecutors, advocates, social institutions, or other parties both temporarily and based on the government. So the author concludes that committing violence against wives in Islamic law and positive law is not permissible whether the victim is the wife or husband, because in Islam it always teaches gentle behavior and affection between others and domestic violence is an act that is not justified in Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk: 1). mengetahui bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap istri dari tindak KDRT perspektif hukum Islam 2). mengetahui konsep perlindungan hukum terhadap istri dari tindak KDRT perspektif hukum positif. Dalam menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach) yakni penelitian yang dilakukan dengan menggunakan leteratur (kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun hasil laporan peneliti terdahulu. Atau dengan mengkaji hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan permasalah dalam penelitian ini sehingga bisa diambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis mengambil kesimpulan bahwa dari beberapa bentuk-bentuk KDRT terhadap istri beserta hukuman yang diterapkan menurut Hukum Islam maka perlindungan hukum bagi wanita atau istri yang menjadi korban KDRT yaitu perjanjian suami atas istri ketika akad nikah dan hak istri atas suami untuk meminta cerai (khuluk). Adapun perlindungan hukum terhadap istri dari tindak KDRT perspektif hukum positif yaitu dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 10 dengan memberikan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan pemerintah. Jadi penulis mengambil kesimpulan bahwa melakukan kekerasan terhadap istri dalam hukum Islam dan hukum positif tidak dibolehkan baik itu korbannya istri ataupun suami, karena dalam Islam selalu mengajarkan berprilaku lembut dan kasih sayang antar sesama dan KDRT merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Keywords
Full Text:
PDF (35-44)References
Al-Qur’an Al-Karim
Ali, Zainuddin. Pengantar Hukum Islam di Indonesia. Cet. 1; Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Cet. 1; Jakarta: Kencana, 2007.
Abdul Qadir, Bin Yazid. Panduan Keluarga Sakinah. Cet. 1; Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafii, 2001.
Aziz, Abdul. Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cet. 1; Bogor: Nurul Iman, 2017.
Ahmad Saebani Beni, Falah Syamsul. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. 1; Bandung: CV Pustaka Setia, 2001
Al-Khin Musthafaa. Al-Fiqh al-Manhaj. Damaskus: Darul Qalam, 1992.
Al-anshari, Zakariya. Fathul Wahab. Beirut: Darul Fikr, 1997.
Annisa, Rifkah. Kekerasan Terhadap Perempuan Berbaris Gender. Cet. 1; Yogyakarta, 2010.
Aizid, Rizem. Fikih Keluarga Terlengkap. Cet. 1; Yogyakarta: Laksana, 2018.
Aswata, Pantja I Gede. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Cet. 1; Bandung: PT Alumni, 2008.
Alimuddin. Penyelesaian KDRT di Pengadilan Agama. Bandung: CV Mandar Maju, 2014.
Atikah, Jurnal BKKBN. Duval Bailon dan Magyal, 1992
Bahreisy Salim, Bahreisy Said. Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir. Surabaya: Bina Ilmu.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi IV. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Fibrianti. Pernikahan Dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cet. 1; Malang: Ahli Media Press, 2021
.
Hasbiyanto N, Elli. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebuah Kejahatan Yang Tersembunyi. Cet. 1; Bandung: Mizan, 1999.
Helmi, Muhammad Ishar. Gagasan Pengadilan Khusus KDRT. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2017.
Husaini, Fira. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Cet. 1; Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.
Hamzah, Andi. Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Bina Cipta, 1986.
Khaleed Badriyah. Penyelesaian Hukum KDRT. Yogyakarta: Medprees Digital, 2015.
Kurniawan Kana. Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Ham. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022
Kusumah, Mulyani. Analisa Kriminologi tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan. Cet. 1; Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Mansur, Dikdik Muhammad Arief. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Mardani. Pengantar Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Musdah, Siti. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Agama Islam. Cet.1; Jakarta: 2004.
Rohidin. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.
Rikmadani, Anton Yudi, dan Oktir Nebi. Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cet. 1; Sumatera Barat: CV Azka Pustaka, 2021.
Ramulyu, Muhammad Idris. Asas-asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Ramdhan, Muhammad. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021.
Saputra, Waldi. Konsep KDRT Dalam Konstitusi Islam. Guepedia, 2021.
Setiawan Johan, dan Albi Anggito. Metode Penelitian Kualitatif. CV Jejak, 2018.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Edisi II, Cet. 1; Jakarta: Balai Pustaka.
Suhasril. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Cet. 1; Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Waluyo, Bambang. Vitikmologi Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika, 2002.
Wendi Ayu Hidayati. Perlindungan Hukum terhadap Istri yang Mengalami KDRT. Vol. 3, No.1,2022.
DOI: https://doi.org/10.26618/jflic.v2i1.11018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.