The Impact of Positive Law on Customary Law in Bialo Village, Gantarang District, Bulukumba Regency

Arahim Arahim, Auliah Andika Rukman, Mahendratul Ihwan

Abstract


Abstract. The main problem in this research is that the researcher wants to reveal the impact of positive law on customary law in Bialo Village, Gantarang District, Bulukumba Regency. This type of research is qualitative research which aims to determine the impact of positive law on customary law in Bialo Village, Gantarang District, Bulukumba Regency. The sampling technique was purposive sampling. The data collection techniques used were interviews and documentation. The results of this study indicate that the norms of customary law in the village of Bialo are still valid, including mappatabe, tudang sipulung, marriage, the relationship between humans and God, humans and nature, and humans and humans, boundaries of youth interactions, and customary sanctions. This situation is when we understand in detail. Basically, positive law is a law that binds in general or binds society as a whole. So that the implementation should not conflict with the norms that live in society. Norms that live in society in general can be concluded as a law that lives in the community or customary law so that researchers can conclude that positive law has good and bad impacts on customary law in Bialo Village, Gantarang District, Bulukumba Regency.

Keywords: Impact, Positive Law and Customary Law

Abstrak.  Masalah utama dalam penelitian ini adalah peneliti ingin mengungkap dampak hukum Positif terhadap hukum adat di Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui Dampak hukum positif terhadap hukum adat di Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Teknik pengambilan sampel yaitu  Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Norma-norma hukum adat di desa Bialo masih berlaku di antaranya yaitu mappatabe, tudang sipulung, pernikahan, hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan alam, dan manusia dengan manusia, batasan pergaulan muda-mudi, dan sanksi adat. Keadaan tersebut bila kita memahami secara rinci Pada dasarnya hukum positif adalah hukum yang mengikat secara umum atau mengikat masyarakat pada keseluruhannya. Sehingga dalam pelaksanaan tidak boleh bertentangan dengan norma – norma yang hidup dalam masyarakat. Norma – norma yang hidup dalam masyarakat secara umum dapat disimpulkan sebagai suatu hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat sehingga peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum positif memberikan dampak yang baik dan buruk bagi hukum adat di Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Kata Kunci: Dampak, Hukum Positif dan Hukum Adat



Full Text:

DOWNLOAD

References


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pasal dalam RKUHP yang Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi", https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/16492901/ini-pasal-dalam-rkuhp-yang-berpotensi-melemahkan-pemberantasan-korupsi. Penulis : Kristian Erdianto

Editor : Bayu Galih Di akses pada tanggal 10 juli 2018

Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal 131 ayat 2 sub b. I,

Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II

Bachsan Mustafa .2003.Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Citra Adiyta Bakti: Bandung

Bushar Muhammad. 2002. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita. hlm. 11

Depdikbud, (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta.Balai Pustaka

Dewi Wulansari. 2012. Hukum Adat Indonesia-Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung. hlm. 15

Dewi wulansari. 2014. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung. Refika Aditama. hlm. 4

Djamarat Samosir. 2013. Hukum Adat Indonesia. Bandung. Nuansa Aulia. hlm.1

Firdaus Muhammad Arwan. hakim dan Keadilan Masyarakat, http://badilag.net/data/artikel/hakim%20 dan%20keadilan%20masyarakat.pdf. Diakses pada tanggal 10 Juli 2018 Pukul 18.00 WITA http://hukum-dan-umum.blogspot.com/2012/04/makalah-sumber-dan-asahukum-adat.html, diakses pada tanggal 30 Januari 2014, Pukul 15.35 Wita. Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software http://www.foxitsoftware.com For evaluation only. Diakses Pada Pukju. Diakses pada tanggal 04 April 2018 Pukul 22.00 WITA

Hilman Hadikusuma. 1979. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni.

I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a. 2008.Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara.Bandung.PT Refika Aditama

I Gde Pantja Astawa, S.H, M.H. 2008. dinamika hukum dan ilmu perundang-undangan di Indonesia. PT alumni: Bandung

Jimly Asshiddiqie. penegakan Hukum. http://www.jimly.com. Di akses pada tanggal 20 Februari 2018 Pukul 20.30 WITA

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)

Made Somya Putra. Pengaturan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara internasional, nasional dan di Balihttps://lawyersinbali.wordpress.com/2011/10/06/pengaturan-kesatuan-masyarakat-hukum-adat-secara-internasional-nasional-dan-di-bali/. Diakses pada tanggal 04 April 2018 Pukul 21.09 WITA

Mardjono Reksodiputro. 2009. Menyelaraskan Pembaruan Hukum.JKomisi Hukum Nasional RI.Jakarta.

Marjdono Reksodipoetro. 2010. SPP (Peran Penegak Hukum) dikutip dari Romli Atmasasmita, Sistem Peradilam Pidana Kontemporer. Kencana Prenadia Group: Jakarta. hlm. 3

Moh. Kusnadi, S.H, Harmaily Ibrahim, S.H. 1980. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. Fakultas Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dan C.V. “Sinar Bakti”

Nurdiansah. 2014 Skripsi Pemilihan Dan Peranan Kepala Adat (Ammatoa) Dalam Masyarakat Hukum Adat Kajang Dalam. http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/11014/SKRIPSI%20LENGKAP-PERDATA-NURDIANSAH.pdf?sequence=1. Diakses pada tanggal 04 April 2018 Pukul 23.50 WITA

Pasal 13 ayat (3) Zelfbestuurs-Regelen 1938, 1938, dan 1939 Nomor 529 dan didalam “ Lange Contracten”.

Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatstregeling

Pasal 3 S. 1932 Nomor 80

Pasal 3a ROS. 1847 Nomor 23 Jo 1848 Nomor 47

Prof. Dr. H. Dedi Ismatullah, M.Hum. 2009. Hukum Tata Negara. CV Pustaka Setia: Bandung

R. Soepomo. 2007. Bab-bab Tentang Hukum Adat (Cetakan ke-17, Jakarta: PT. Pradnya Paramita. hlm 5

RKUHP Pasal 1 ayat (1)

RKUHP Pasal 2 ayat (1) dan (2)

Rocky Marbun. 2013. Restorative Justice Sebagai alternatif Sistem Pemidanaan Masa Depan https://forumduniahukumblogku.wordpress.com .diakses tanggal 20 Februari 2018 Pukul 22.45 WITA

Setiady, Tholib Intusari. 2008. Intisari hukum adat Indonesia dalam kajian kepustakaan. Alfabeta. Bandung

Soekanto. 1985. Meninjau Hukum Adat Indonesia. Edisi Ketiga. CV. Rajawali: Jakarta. hlm. 2

Soerjono Soekanto, Solaeman B. Taneko. 2002. Hukum Adat Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta

Soerjono Soekanto. 2002. Hukum Adat Indonesia. PT RajaGrafindo: Jakarta. hlm.59-60

Soleman B. Taneko. 1990. Hukum adat: suatu pengantar awal dan prediksi masa mendatang. Rajawali: Jakarta,

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. CV Alfabeta. Bandung

Susanto Astrid. 2011. Komunikasi Dalam Teori Dan Praktek. Bandung : Penerbit Bina Cipta

Suyanto, Bangong. 2005. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta : Prenada Media

Tolib Setiady. 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan. Cetakan kedua. Alfabeta: Bandung

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun1951 L.N Pasal 5 Ayat 3 sub b

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3)

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (2)

UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman




DOI: https://doi.org/10.26618/jed.v6i1.4687

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JED (Journal of Etika Demokrasi)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.