The Analysis Of Children's Education Implementation That Involves Criminal At Child Development Institute
Abstract
Abstract. Every Indonesian people is required to get basic education. Correctional students who in fact are criminals still get their rights to obtain an education, one of them by pursuing equality education from Package A, Package B, and Package C. Children that undergoing of punisment have rights to receive same education just like other normal childrens. . During this time the education of Childrens with Legal Issues (ABH) was ignored in terms of educators and facilities in LPKA. This research aims to determine the implementation of the Education package carried out in LPKA. The study and research used a qualitative approach by conducting direct observation as primary data. Secondary data in the form of literature studies sourced from verified official accounts and official government accounts. The results showed several factors that emerged in their education process, namely the lack of educators, lack of focus when learning and same and monotonous methods during the learning process
Keywords: Children, Criminal Justice System for Children, Education
Abstrak. Setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar. Anak didik pemasyarakatan yang notabene adalah pelaku tindak kriminal tetap mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak, salah satunya dengan mengikuti pendidikan kesetaraan kejar Paket A, Paket B, dan Paket C. Anak yang sedang menjalani pidana berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak normal lainnya. Selama ini tingkat pendidikan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) kurang diperhatikan dari sisi tenaga pendidik maupun fasilitas yang ada di LPKA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendidikan kejar paket yang di laksanakan di LPKA. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan observasi langsung sebagai data primer. Data sekunder berupa studi literatur yang bersumber dari akun resmi yang telah terverifikasi dan akun resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukan beberapa factor yang muncul pada proses pendidikan mereka yaitu kurangnya tenaga pendidik, kurangnya focus saat pembelajaran dan metode yang monoton saat proses pembelajaran.
Kata Kunci: Anak, Pendidikan, Sistem Peradilan Pidana Anak
Full Text:
DOWNLOADReferences
Aprilianda, N. dkk. (2014). Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan. Laporan Akhir Pengkajian Hukum, 1–184.
Ardinda, A. A., Valiant, R., Februari, D., April, D., & Juni, D. (2019). Analisis Faktor-Faktor Penyelenggaraan Kebijakan Sekolah Filial bagi Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palembang Era globalisasi yang semakin pesat menuntut perubahan dalam berbagai bidang dan memacu adanya kearah yang lebih baik . 7, 72–86.
Asryad, A. R. (2017). Pembinaan Keagamaan Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Di Kabupaten Bulukumba Dan Bantaeng. EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Dan Keagamaan, 1(1), 109–125. https://doi.org/10.32729/edukasi.v1i1.56
Bhayangkara, U., & Raya, J. (2018). Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. 18(3), 215–230.
Cahyaningtyas, I. (2017). Perlindungan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Model Pembinaan Anak Secara Perorangan. Jurnal Ilmiah Hukum Legality, 24(1), 27. https://doi.org/10.22219/jihl.v24i1.4255
Ditjenpp, kemenkumham. (2010). Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. 29(14), 235–246.
Edy Susanto, M. (2019). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Proses Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak(Studi Kasus Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Medan). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Fitriani, W., & Hastuti, D. (2016). Pengaruh Kelekatan Remaja dengan Ibu, Ayah dan Teman Sebaya terhadap Kenakalan Remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 9(3), 206–217. https://doi.org/10.24156/jikk.2016.9.3.206
Gajah, N. (2017). Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Padangsidimpuan. Al-Muaddib : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial & Keislaman, 2(1), 163–183. https://doi.org/10.31604/muaddib.v2i1.161
Gunaldi, A. (2018). Hakikat Pendidikan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Journal Perlindungan Anak, 1(1), 42–59. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Hartono, H. (2019). Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 74. https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.458
Heri, T. (2019). Pembinaan Kesadaran Beragama Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Agama Islam Di Lapas Kelas IIB Anak Wanita Tangerang. Jurnal Pedidikan Islam, 10(2), 142–155.
Indonesia, P. (2015). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 243, 1–5. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Irfan, T. W., & Isnarmi, H. (2019). Pembinaan Moral dan Spiritual pada Warga Binaan ( Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Pekanbaru ). 19(1), 1–7.
Irma, C. (2015). Khusus Anak Dalam Perspektif Restorative Justice. Jurnal Notarius, 8(2), 342–353.
Iv, B. A. B., & Pembahasan, H. D. A. N. (2000). ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga 41. 7–43.
KEMENKUMHAM. Lembaga Pembinaan Khusus, & Kerja., A. O. T. (2015). Berita Negara. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Nomor 65(879), 2004–2006. https://doi.org/10.1093/bioinformatics/btk045
Lambok, E. Van. (2016). PELaksanaan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran Dikaitkan Dengan Wajib Belajar 9 Tahun Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, III, 1–10.
Lumowa, H. B. (2017). Hak Pendidikan Bagi Narapidana Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 5(1), 137–145.
Mariana, D., & Ulfatin, N. (2016). Perilaku Profesional Dan Beban Kerja Pendidik Di Sekolah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. 1305–1311.
Maryanto, Rahmawati, D., & Rini, I. (2014). Pelaksanaan pembinaan yang bersifat kemandirian terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas ii b slawi. Jurnal Pembaharuan Hukum, I(1), 66–72.
Nur, R. (2018). Esistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) di Kota Gorontalo. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 60–71. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Pembinaan, L., Anak, K., & Klas, L. (2019). Kualitas Pelayanan Pendidikan Anak Binaan DI. 1, 14–25.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar 1945. 4(1), 1–12.
Rocky Marbun, S.H., M. . (2013). Restorative Justice Sebagai alternatif Sistem Pemidanaan Masa Depan.
Romadoni, S. F. (2017). Implementasi Kebijakan Pembinaan dan Pembimbingan sebagai Pendidikan Karakter Bagi Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Yogyakarta. Jurnal Kebijakan Pendidikan, VI(5), 478–490.
Salman Alfarisi Harahap. (2018). Hak Atas Pendidikan dalam Proses Pembinaan Terhadap Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. https://fhuk.unand.ac.id/index.php/2015-11-17-02-05-27/bahan-ajar-htn
Sopiah, N. N., Krisnatuti, D., & Simanjuntak, M. (2017). Kerentanan, Strategi Koping, dan Penyesuaian Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 10(3), 192–203. https://doi.org/10.24156/jikk.2017.10.3.192
Taklimudin. (2017). Pendidikan Akhlak Pada Napi Anak Di Lapas Kelas Iia Curup. Jurnal Pendidikan Islam, 2(02), 157–180.
UU-RI. (2003). Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 147–173.
Zakariah, M., Nasution, A. H., & Askari, M. (2018). Pola Pengajaran dan Pendidikan Warga Binaan Rumah Tahanan ( RUTAN ) Kelas II B Kabupaten Kolaka dengan adopsi Kurikulum Pondok Pesantren Al-Mawaddah Warrahmah. Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah, 1(1), 14–22. https://doi.org/10.5281/zenodo.1148969
DOI: https://doi.org/10.26618/jed.v5i2.3289
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JED (Journal of Etika Demokrasi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.