Kebijakan Pendidikan Islam Pesantren (Analisis Historis dan Teori AGIL Talcott Parsons Terhadap UU No. 18 Tahun 2019)

Ahidatun Nikma, Ahidatun Nikma

Abstract


Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam di Indonesia dan memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan pendidikan terutama pendidikan agama Islam di Indonesia. Peran dan eksistensinya diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang memiliki pasal-pasal yang dapat memperkuat pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sah dan kedudukannya di masyarakat dan negara. Metode penelitian artikel ini menggunakan studi literatur yaitu mengumpulkan artikel, makalah, dan buku yang berkaitan dengan kebijakan pesantren kemudian penulis meminjam analisis teori Agil untuk membedah bagaimana membaca kebijakan pesantren. Hasil yang penulis dapatkan bahwa UU Pesantren muncul tidak lepas dari politik pemerintah dan partai yang memperjuangkan pesantren. Melalui analisis Teori AGIL, UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 dapat memenuhi 4 syarat kebijakan konsep kondisi, tujuan, integrasi dan latensi milik Talcott Parsons tersebut.
Kata Kunci: pesantren, kebijakan, talcott parsons


Keywords


pesantren; kebijakan pendidikan; teori agil

Full Text:

PDF

References


Awwaluddin, Mohammad Alfin Mahbi & Sri Sadewo. “Analisa Kebijakan Pendidikan Kependudukan: Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) dalam Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons.” Muqoddimah, vol. 5, no. 1 (Februari 2021).

Handayani, Diana. “Pesantren, Dinamika dan Tantangan Global: Analisis UU Pesantren No. 18 Tahun 2019.” el-Hikmah, vol. 16, no. 1 (Juni 2022).

Heriyadi & Moch. Iqbal. “Kebijakan Pendidikan Pesantren di Indonesia.” JPE: Journal of Primary Education, vol. 2, no. 1 (Juni 2021).

Khairani, Miftahul dkk. “Analisis Perumusan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Sebagai Produk Politik dan Kebijakan Pendidikan Islam.” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, vol. 3, no. 1 (September 2021).

Nasrul. “Implementation of Talcott Parsons' AGIL Scheme in Family and Community Education: A Case Study in the Era of Globalization.” Proceeding of International Conference on Islamic and Interdisciplinary Studies (ICIIS), 2024.

Nuraeni. “Eksistensi Pesantren dan Analisis Kebijakan Pesantren.” Jurnal AL-HIKMAH, vol. 3, no. 1 (2021).

Saifuddin, Ahmad. “Eksistensi Kurikulum Pesantren dan Kebijakan Pendidikan,” Jurnal Pendidikan Agama Islam, vol. 3, no. 1 (Mei 2015).

Samudera, Sahara Adjie. “Undang-Undang Pesantren Sebagai Landasan Pembaruan Pondok Pesantren di Indonesia (Studi Kebijakan Uu No. 18 Tahun 2019).” Fahima: Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman, vol. 2, no. 2 (Juli 2023).

Susanti, Ruri dan Fauziah Sri Wahyuni. “Analysis of Social System Based on AGIL Concepts in Ciptagelar Community Communities.” Empowerment; Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Luar Sekolah, vol. 9, no. 2 (September 2020).

Tumtavitikul, Surachai. “Talcott Parsons AGIL Schema-based System Identification of Administrative Problems of North-East Vocational Education in Thailand.” Chinese Business Review, vol, 12, no. 11 (September 2013).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.

Wathoni, Kharisul. “Pesantren dalam Politik dan Kebijakan Pendidikan di Indonesia.” Maalim; Jurnal Pendidikan Islam, vol. 1, no. 2 (2020).

Yahya, Safaruddin. “Telaah Kebijakan Undang-Undang Pesantren Melalui Pendekatan Multidisipliner.” Jurnal on Education, vol. 6, no. 1 (September-Desember 2023).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.