SENGKETA TANAH ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA NASIONAL DALAM PANDANGAN LITERATUR
Abstrak
Sengketa tanah adat di Indonesia merupakan persoalan kompleks yang mencerminkan ketimpangan antara sistem hukum nasional dengan realitas hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat, pengakuan ini belum diikuti dengan kepastian hukum dan perlindungan secara administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum tanah adat, mekanisme pembuktian hak atas tanah tanpa sertifikat, serta tantangan dalam implementasi kebijakan terkait perlindungan tanah ulayat. Metode yang digunakan adalah studi literatur (literature review) terhadap sumber-sumber hukum primer dan sekunder, termasuk regulasi terbaru dan hasil penelitian lima tahun terakhir.Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak tanah adat belum memiliki status hukum yang jelas akibat belum adanya pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, proses pembuktian di pengadilan masih mengutamakan bukti formal, yang menyulitkan masyarakat adat dalam mempertahankan haknya karena minimnya dokumen legal. Regulasi seperti Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 telah memberikan arah penatausahaan tanah ulayat, namun implementasinya belum optimal akibat keterbatasan kapasitas birokrasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan minimnya pemetaan partisipatif. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap tanah adat memerlukan percepatan pengakuan formal oleh pemerintah, penyederhanaan sistem pendaftaran tanah adat, reformasi mekanisme pembuktian, serta integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Diperlukan pula evaluasi berkala terhadap kebijakan yang ada agar pelaksanaannya benar-benar berpihak pada masyarakat hukum adat. Penelitian ini merekomendasikan sinergi antara negara dan komunitas adat dalam mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Tanah Adat, Sengketa Agraria, Hak Ulayat, Hukum Adat, Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019, Kepastian Hukum
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
