Reader Comments

Langkah-langkah Mendaftarkan Nama Perusahaan Menjadi PT

by Eka Novi (2023-06-08)


Mendirikan perusahaan adalah langkah penting dalam mewujudkan visi bisnis Anda. Salah satu aspek penting dari proses tersebut adalah mendaftarkan nama perusahaan Anda secara resmi.

Di Indonesia, salah satu bentuk perusahaan yang umum adalah Perseroan Terbatas (PT). Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftarkan nama perusahaan Anda menjadi PT:

Persiapan Awal

Sebelum memulai proses pendaftaran, lakukan beberapa persiapan awal yang diperlukan, antara lain:

  • Tentukan nama perusahaan yang akan didaftarkan. Pastikan nama tersebut unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan NPWP para pendiri perusahaan, akta pendirian perusahaan, dan surat pernyataan domisili perusahaan.

Konsultasikan dengan Notaris

Anda perlu berkonsultasi dengan seorang notaris untuk memulai proses pendaftaran. Notaris akan membantu Anda dalam proses persiapan dokumen dan pengurusan administratif yang diperlukan.

Penyusunan Akta Pendirian

Bersama dengan notaris, susunlah akta pendirian perusahaan. Dalam akta ini, akan dijelaskan informasi penting seperti nama perusahaan, tujuan perusahaan, komposisi pemegang saham, dan struktur organisasi perusahaan.

Pembuatan Surat Pernyataan Domisili

Anda perlu menyusun surat pernyataan domisili yang menyatakan alamat lengkap tempat usaha perusahaan. Biasanya, surat ini harus ditandatangani oleh pemilik tempat usaha atau pemilik bangunan yang akan digunakan sebagai kantor perusahaan.

Pendaftaran Nama Perusahaan

Setelah akta pendirian dan surat pernyataan domisili selesai disusun, Anda dapat mendaftarkan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Proses ini dapat dilakukan secara online atau melalui pengiriman langsung dokumen ke kantor yang berwenang.

Pembayaran Biaya dan Penerbitan Pengesahan

Setelah pendaftaran selesai, Anda harus membayar biaya pendaftaran yang telah ditentukan. Setelah pembayaran selesai, Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Perseroan Terbatas (SKPT) yang menyatakan bahwa nama perusahaan Anda telah resmi terdaftar.

Pengumuman Nama Perusahaan

Selanjutnya, Anda harus mengumumkan nama perusahaan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan satu surat kabar harian yang memiliki sirkulasi nasional. Pengumuman ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang keberatan atas penggunaan nama perusahaan untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu tertentu.

Pendaftaran NPWP dan Pembayaran Pajak

Setelah perusahaan Anda terdaftar, daftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan ke kantor pajak setempat. Selain itu, pastikan Anda membayar pajak yang terkait dengan pendirian perusahaan, seperti pajak penghasilan dan PPN.

Mendapatkan Izin Usaha (jika diperlukan)

Selain pendaftaran PT, beberapa jenis bisnis mungkin memerlukan izin usaha tambahan sesuai dengan sektor dan industri tertentu. Pastikan untuk memperoleh izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah melalui langkah-langkah di atas, perusahaan Anda akan resmi menjadi PT. Namun, penting untuk dicatat bahwa proses pendaftaran dapat memakan waktu dan melibatkan biaya tertentu.

Dalam hal ini, jika Anda mencari kemudahan dan kepercayaan dalam proses pendirian PT, Anda dapat mempertimbangkan menggunakan jasa pendirian PT dari LegalSatu.

Keuntungan menggunakan jasa pembuatan PT dari LegalSatu adalah Anda akan mendapatkan bantuan dari tim profesional yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mendalam tentang proses pendirian perusahaan di Indonesia.

Ini akan menghemat waktu dan usaha Anda serta membantu menghindari kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses pendirian PT.