Dampak Globalisasi Terhadap Sistem Hukum Adat
Kata Kunci:
Globalisasi, Hukum, Hukum AdatAbstrak
Globalisasi memberi dampak yang sangat besar dalam perkembangan dunia di berbagai bidang. Globalisasi membawa Masyarakat pada tatanan kehidupan yang baru, akibal dari globalisasi ini ialah suatu proses yang berlangsung dalam kehidupan Masyarakat dengan berbagai macam kemajuan serta kebangkitan kapitalisme yang cukup pesat. Hukum adat juga terkena dampak atau konsekuensi dari globalisasi ini yaitu adanya pergeseran nilai dan norma pada masyarakat yang disebabkan oleh pengaruh budaya dari berbagai negara melalui jalur global. Perbedaan nilai-nilai yang datang dari luar sering bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam hukum adat di Indonesia, sehingga dapat mengancam integritas dan pemahaman masyarakat terhadapat hukum adat. Hukum adat sendiri pada era modern ini harus dapat disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan zaman, sehingga hukum adat mampu menunjukkan sifat dinamisnya sehingga dapat dengan mudah berkembangan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman ini.





