ANALISIS EKONOMI ISLAM TERHADAP OPERASIONAL PRODUK INVESTASI EMAS PADA PEGADAIAN SYARIAH (STUDI PEGADAIAN SYARIAH KABUPATEN GOWA)

St Walida Mustamin, Hajra Hajra

Abstract


Ekonomi Kapitalisme yang menguasai dunia, telah menimbulkan sistem ekonomi sekuler pada masrakakat, di mana sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan realitas. Sementara dalam Islam, agama justru menjadi pegangan hidup umatnya dalam kegiatan sehari-hari, termasuk saat bermuamalah. Prinsip-prinsip dari ekonomi Islam terdiri dari prinsip tauhid dan persaudaraan, bekerja dan berproduktif, serta mendistribusikan kekayaan secara adil. Dengan menggunakan metode deskriptif, kajian ini menganalisis sumber-sumber hukum dalam Islam yang mengatur tentang sistem perekonomian yang menjadi pedoman umat Islam dalam bermuamalah. Sumber-sumber hukum Islam, terdiri dari Al Qur’an sebagai sumber hukum yang abadi dan asli. Al-Qur'an sebagai sumber pokok bagi semua hukum Islam telah menjelaskan dasar-dasar hukum, seperti memerintahkan kepada manusia agar memenuhi janji (perikatan) dan menegaskan halalnya jual beli beserta haramnya riba. Sumber hukum kedua adalah As-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. baik berupa ucapan, perbuatan maupun takrirnya. Sumber hukum ketiga adalah Ijma yang merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Sedangkan sumber hukum keempat adalah Ijtihad dan Qiyas. Ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran.  Tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh qiyas.Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.

Kata Kunci: Ekonomi Islam; Muamalah, Sumber Hukum

Full Text:

PDF

References


Al-Quran al Karim. Kementerian Agama RI.

Arikunto, Suhasimi. Prosedur Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), h. 102.

Detri, Karya dan Syamsir Syamsuddin. Makro Ekonomi.

Hasan, H. A. (2021). SUMBER HUKUM DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM. PILAR, 12(2), 66-78.

Huda, Nurul dan Nasution, Edwin, Investasi Pada Pasar Modal Syariah.

Iqbal dan Hasan, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), h.12

Rinaldi, Ferry, 2019. Tips Melakukan Investasi Emas Pegadaian Syariah.

Santoso, Singgih, 2012. Panduan Lengkap SPSS Versi 20. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Sukiro, Sadono, 1978. Pertumbuhan Ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Tanuwidjaja, William, Cerdas Ivestasi Emas.

Umar, Husain, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001), h. 136.

Zonkeu. Investasi dalam Islam, http://www.zonkeu.com/investasi-emas dalam Islam, Di akses pada tanggal 04 juli 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.