Problematika Pengaturan Sentra GAKKUMDU dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul

Fahri Hanindita Satriyo

Abstract


Artikel ini mengkaji permasalahan pengaturan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan umum serentak 2024 di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka normatif Sentra Gakkumdu, melacak hambatan pelaksanaan di lapangan, serta mengevaluasi hasil penanganan kasus pemilu berdasarkan data dokumen Bawaslu Gunungkidul. Metode yang digunakan bersifat yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis, dengan data primer berupa dokumen berita acara rapat Gakkumdu dan laporan Bawaslu (Temuan dan Laporan) Gunungkidul 2024, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Sentra Gakkumdu di Gunungkidul belum optimal. Dari 1 laporan dan 2 temuan yang ditangani selama Pemilu 2024, seluruhnya dihentikan dengan alasan kurangnya unsur pidana. Temuan ini selaras dengan penelitian Lampung yang mencatat perbedaan persepsi hukum antaranggota Gakkumdu sebagai faktor hambatannya. Selain itu, tenggat waktu penanganan yang ketat berpotensi menghambat pengumpulan bukti secara tuntas. Berbagai hambatan tersebut menegaskan perlunya peninjauan regulasi operasional dan peningkatan koordinasi antar-institusi.

Keywords


sentra gakkumdu; pelanggaran pidana pemilu; bawaslu gunungkidul; penegakan hukum; pemilihan serentak

Full Text:

PDF

References


Ervin Fitianingrum, Ramlan Ramlan, Lagat Parroha Patar Siadari, Soerya Respationo, & Erniyanti Erniyanti. (2024). Juridical Analysis Of Handling Optimization Election Crimes At The Gakkumdu Center. International Journal Of Law And Society, 1(4), 62–77. Https://Doi.Org/10.62951/Ijls.V1i4.160

Faizal, L. (2023). The Problems In Implementing The Function Of The Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu) As An Election Law Enforcement Institution. As-Siyasi : Journal Of Constitutional Law, 3(2), 199. Https://Doi.Org/10.24042/As-Siyasi.V3i2.19553

Harefa, Y., Siallagan, H., & Siregar, H. (2020). Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung. Nommensen Journal Of Legal Opinion, 1(01), 139–152. Https://Doi.Org/10.51622/Njlo.V1i01.342

Hidayat, E. (2021). Implementasi Kebijakan Dana Desa Untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19 Di Sampang. Soetomo Communication And Humanities, 2(1). Https://Doi.Org/10.25139/Sch.V2i1.3165

Irfansyah, I. (2024). Tantangan Dan Peluang Keadilan Sosial Dalam Penegakan Hukum Bisnis. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 4(02), 1267–1280. Https://Doi.Org/10.37680/Almikraj.V4i02.5191

Junaidi, V., & Ihsan Maulana, M. (2020). Menata Kelembagaan Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(2), 41–60. Https://Doi.Org/10.55108/Jbk.V2i2.240

Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Melalui Pengadilan Nasional Dan Internasional Serta Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi. JURNAL MERCATORIA, 11(1), 90. Https://Doi.Org/10.31289/Mercatoria.V11i1.1509

Putri, L. U. M., Pebrianti, A., Elonika, Y., & Winarti, N. (2024). Aksesibilitas Pengawasan Media Sosial Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Pencegahan Kampanye Propaganda. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(1), 40–57. Https://Doi.Org/10.14710/Jiip.V9i1.21741

Rahayu, N. (2010). Evaluasi Regulasi Atas Praktik Penghindaran Pajak

Penanaman Modal Asing. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 7(1), 61–78. Https://Doi.Org/10.21002/Jaki.2010.04

Rizkal, R., & Mansari, M. (2019). Pemenuhan Ganti Kerugian Anak Sebagai Korban Pemerkosaan Dalam Kasus Jinayat Aceh. Gender Equality: International Journal Of Child And Gender Studies, 5(2), 33. Https://Doi.Org/10.22373/Equality.V5i2.5587

Said, A., Suyuthi, N. F., & Bidol, S. (2025). Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Oleh Bawaslu Kabupaten Maros Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024. Poma Jurnal, 2(2), 103–120. Https://Doi.Org/10.47354/Poma.V2i2.1020

Suyatmiko, W. H. (2021). Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(1), 161–178. Https://Doi.Org/10.32697/Integritas.V7i1.717

Syafrizal, Chofa, F., & Fajriyana Farda, N. (2023). Problematika Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Di Kabupaten Lima Puluh Kota. Otentik Law Journal, 1(1), 89–102.




DOI: https://doi.org/10.26618/kjgs.v5i1.18255

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats