Dampak Perceraian Terhadap Psikologis Anak Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa)

Suci Lestari, Muh Ali Bakri, Nur Asia Hamzah

Abstract


Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana dampak perceraian terhadap psikologis anak dalam tinjauan Hukum Islam studi kasus pada Pengadilan Agama Sungguminasa  Gowa yang dijabarkan dalam beberapa pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana tingkat perceraian di Kabupaten Gowa?, dan 2) Bagaimana dampak perceraian terhadap psikologis anak dalam tinjauan hukum Islam? Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan yang digunakan: teologis normatif, psikologis dan sosiaologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah Pengadilan Agama, orangtua anak yang telah bercerai dan teman sebaya anak korban perceraian. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan tiga tahapan, yatu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak perceraian terhadap psikologis anak dalam tinjauan hukum Islam memliki efek yang begitu besar. Dapat mempengaruhi semua aspek-aspek perkembangan psikologis anak mulai aspek intelektual, aspek sosial, aspek bahasa, aspek moral dan keagamaan. Implikasi dari penelitian adalah: 1) Dampak perceraian  yang menimbulkan banyak efek  buruk terhadap pserkembangan psikologis anak, dapat diminimalisir dengan berbagai usaha dari kedua belah pihak pasangan yang telah bercerai. Mulai dari penguatan spiritual anak, baik sebelum maupun setelah perceraian. Hal ini dapat membuat anak memiliki kepribadian yang kuat, faham terhadap syariat Islam dan mampu mengontrol dirinya sesuai ketentuan syarariat. Karena kekuatan sprituallah yang akan mampu menjaga mereka dari berbagai pelanggaran. Saat mereka berada diluar pengawasan orangtua dan keluarga mereka tetap senantiasa merasa diawasi oleh Allah Swt. 2) Melakukan komunikasi yang baik kepada anak, bercengkrama, berdiskusi serta membantu untuk memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh anak. 3) Perhatian dari lingkungan kehidupan tempat tinggal anak pasca perceraian baik itu di rumah bapak atau ibunya, diruamah neneknya, di sekolah dan lingkungan bermainnya. Dengan memberikan perhatian dan kesempatan kepada mereka untuk berinteraksi dengan baik, mengeluarkan pendapatnya serta turut andil dalam berbagai kegiatan sehari-hari.

Keywords


dampak perceraian; psikologis anak; hukum islam

Refbacks

  • There are currently no refbacks.