PERANAN PREPOPULATED DATA DALAM MENINGKATKAN KEMUDAHAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA MAKASSAR UTARA

faidul Adziem, Akhmad Akhmad, Mahmud Nuhung, Miftahul Jannah

Abstract


This study aims to determine how the role of Prepopulated Data in increasing the ease of reporting Value Added Tax at the North Makassar Tax Service Office. The research method used is descriptive and tends to use analysis with a qualitative approach to describe how much superiority there is before the prepopulated data and after the prepopulated data. The results of this study indicate that with the new E-invoice feature 3.0, it helps taxpayers to comply and reduce the risk of errors in reporting Value Added Tax. With the 3.0 feature, it is very easy for taxpayers to report their taxes.


Keywords


Value Added Tax, Tax Reporting, And Prepopulated Data

Full Text:

PDF

References


Sumber artikel

Hk Miska. 2020, Analisis penerapan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) pada CV. Sumber Cahaya Mega Berkah (berbasis e-Faktur)

Kevin Lintang, Lintje Kalangi dan Rudy Piusung.2017, Analisi Penerapan e-Faktur Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Untuk Pelaporan SPT Masa PPN Pada KPP Pratama Manado.

Lia Amdayani,Mulyati Akib.2014, Analisis penerapan e-Filling dalam system e-Filling dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi.

Maria Anzeli,Inggriana Elim,Novi S Budiarso. 2018, Analisis penerapan e-Faktur Dalam prosedur dan pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN pada CV.Wastu Citra Pratama.

Moleong,Lexy J.(2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung :PT Remaja Rosdakarya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Sakti dan Hidayat, 2015:123. Faktur Pajak Elektronik atau yang biasa di sebut e-Faktur adalah faktur pajak yang di buat dengan melalui aplikasi atau sistem elektronik yang di tentukan atau yang di sediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Theo Allolayuk S.E.,M.Si.,Ak.2018, Pengaruh Penerapan Aplikasi E-Faktur Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.

Tri Ciptaningsih. 2013, jurnal Determinan Kesuksesan Implementasi Aplikasi e-Faktur Pajak.

Widia Afriani Perangin-angin,Agustini Dyah Respati agustini,Maharani Dhian Kusumawati. 2016, Pengaruh Perceived Usefulness dan Perceived Ease of Use Terhadap Attitude Toward Using E-Faktur.

Sumber Undang-Undang

Republik Indonesia. Undang-ndang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajaka




DOI: https://doi.org/10.26618/jrp.v4i2.6335

DOI (PDF): https://doi.org/10.26618/jrp.v4i2.6335.g4082

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

View My Stats

Flag Counter