PERANAN ASPEK MORALITAS, KEPATUHAN, DAN PEMAHAMAN WAJIB PAJAK PRIBADI DALAM PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN

Ismail Rasulong, Lisdayanti Lisdayanti

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui peran aspek moralitas, kepatuhan dan pemahaman wajib pajak pribadi dalam laporan pajak penghasilan. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif diskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu menggunakan kuesioner, dokumen, dan pengamatan. Hasil Dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dilihat dari aspek moralitas, kepatuhan dan pemahaman wajib pajak di KPP Pratama Makassar Selatan masih rendah, karena wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Makassar Selatan, kurang menanamkan kesadaran dari dalam diri mereka untuk membayar pajak.


Keywords


moralias, kepatuhan, pemahaman, pelaporan pajak

Full Text:

PDF

References


Budi Wahyono. 2014. Theory Of Planned Behaviour.(http://www.pendidikanekonomi.com/2014/08/teori-perilaku-yang-direncanakan-theory.html, diakses 28 Juli 2018)

Cindy Jotopurnomo dan Yenni Mangoting 2013. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya, (Online),vol.1,No.1,(http://publication.petra.ac.id/index.php/akuntansi-pajak/article/view/441, diakses 04 januari 20 18)

Dewi Rina Komarawi, D. R, Dan Mukhtaruddin. 2012. Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Tingkat Penerimaan Pajak Di Kabupaten Lahat, (OnLine) ,vol.8, No.1, (http://journal.trunojoyo.ac.id/infestasi/article/view/1253/1078, diakses 04 januari 2018).

Hardiningsih, Pancawati dan Nila Yulianawati. 2011. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak, (Online) vol. 3, No. 1 2011 (https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe1/article/download/472/328, diakses pada 23 januari 2018).

Harinurdin, Erwin. 2009. Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal ilmu administrasi dan organisasi volume 16 nomor 2.

Hestanto. 2018. Pengaruh Pengetahuan dan Pemahaman Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (https://www.hestanto.web.id/pengaruh pengetahuan-dan-pemahaman-pajak-terhadap-kepatuhan-wajib-pajak/, diakses 28 Juli 2018)

Ilyas, W.B.,Wicaksono, P.2015. Pemeriksaan Pajak. Mitra Wacana Media: Jakarta.

Jatmiko, Agus N. 2009. Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Semarang). Tesis Magister. FEB UNDIP.Semarang

Mira .,dkk. 2017. Praktikum Perpajakan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar.

Munawaroh S., Wibisono H., Immanuela I., 2014. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas ( Studi Pada KPP Pratama Kota Madiun), (Online), Vol.3/No.1/2011(http://download.portalgaruda.org/ article.php?article, diakses pada 04 januari 2018)

Nurcahyoni. 2011. Model Moral dan Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, (Online), vol.15, No. 22011(http://eprints.undip.ac.id/38906/1/jurnal_(JAAI)0001.pdf, diakses pada 04 januari 2018).

Oktaviane Lidya Winerungan 2013. Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung, (Online), vol.1,No.3(https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/2301, diakses pada 04 januari 2018).

Pohan Chairi Anwar, 2016. Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai: Teori, Konsep,dan Aplikasi. Jakarta

Purwono, H. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Resmi, Siti. 2016. Perpajakan Teori Dan Kasus. Salemba Empat. Jakarta.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-103/PJ/2011 Tentang Petunjuk Teknis Serta Tata Cara Penerimaan Dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Manajemen. Alfabeta. Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 Perubahan Ke-Tiga Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia No.46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Memberikan Devinisi Pajak

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Pasal 4 Ayat 1 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 Ayat (2) Wajib Pajak

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 1 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)

Widi Hidayat Argo Adhi Nugroho 2010. Pengaruh Kewajiban Moral Pada Perilaku Ketidakpatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi , (Online) vol12, No 2 2010 (http://jurnalakuntansi.petra.ac.id/index.php/aku/article/view/18185, diakses pada 04 januari 2018)




DOI: https://doi.org/10.26618/jrp.v1i2.2918

DOI (PDF): https://doi.org/10.26618/jrp.v1i2.2918.g2264

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

View My Stats

Flag Counter