PENGARUH PAJAK PENGHASILAN 25 TERHADAP DIVIDEN PAYOUT RATIO PADA PT.TELKOM RATIO (PERSERO) Tbk

Andi Rustam, Amran Amran

Abstract


Problem in this research is how income tax effect of article 25 against the dividend of payout ratio at PT. Telkom (Persero) Tbk. This method of research is a quantitative study with an ex-post facto approach, for which the free variable is income tax of article 25 measured by rupiah (Rp) and its variable is the dividend payout ratio Measured by stock ratio. The results of the regression equation then acquired Y =-90.429 + 4, 413X which means any addition of free variables (income tax article 25) as much as 1%. Based on the results of the test – T obtained a T-count value of = 2.155 while the T-table value in the Significant level of 95% (α = 0.05) and DK = N-2 (5-2) = 3, obtained 3.182 value. This indicates that T – count smaller than the T-table 1.897 ˃ 3.182. In addition to the probability of income tax (X) of 0.120 ˂ α = 0.05, the hypothesis of income tax of article 25 does not affect dividends PT. Telkom


Full Text:

PDF

References


Anastasia Diana, dan Lilis Setiawati, 2009, Perpajakan Indonesia, Andi, Yogyakarta.

Ananda dkk, 2015, pengaruh sosialisasi perpajakan, tarif pajak, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, jurnal perpajakan ( JEJAK) Vol.6 No.2.

Chaezahrani, 2016, penerapan perencanaan pajak (tax planning) atas pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap PT. RSA dalam meminimalkan pajak penghasilan badan.

Dewi dan Setiawati, 2011, analisis dampak perubahan UU pajak penghasilan terhadap besarnya pajak penghasilan pada PT. JAJ, Binus Business Review Vol.2 No.2.

Dwiyanti dan Sukartha, 2013, pengaruh perubahan tarif pajak penghasilan badan tahun 2010 pada manajemen laba, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5.1 : 33-52.

Ikatan Akuntan Indonesia, 1999. Standar Akuntansi Keuangan. PSAK No. 17, Cetakan Keempat, Buku Satu, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Ifadhoh dan Amanah, 2013, implementasi Tax Planning pajak penghasilan badan PT. Indojaya Mandiri, Jurnal ilmu dan Riset akuntansi Vol.2 No.10.

Kalangi, 2014, perencanaan pajak penghasilan pasal 21 pada Hotel Sahid Khawanua Manado, jurnal EMBA Vol. 4 No. 2.

Lumbantoruan, Shopar, 2005, Akuntansi Pajak, Gramedia Widiasarana. Jakarta

Muaja dkk, 2015, analisis penerapan perencanaan pajak pada wajib pajak badan di PT. Elsadai Servo Cons, Jurnal Emba Vol.3 No.4, Hal. 82-91.

Muljono, Djoko 2009, TAX PLANNING – Menyiasati Pajak dengan Bijak.Yogyakarta : ANDI.

Mardiasmo. 2011, Perpajakan Edisi Revisi 2011, Andi, Yogyakarta.

Munawir S. 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Liberty, Yogyakarta.

Pohan, CA 2011, Optimazing Corporate Tax Management, Bumi Aksara, Jakarta

Resmi, Sitti 2009, Perpajakan : Teori dan Kasus, Jakarta : Salemba Empat.

Rahayu, Siti Kurnia 2009, Perpajakan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta

Salihuta dan Noviari, 2013, penerapan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 sebagai strategi penghematan pembayaran pajak, E-Jurnal akuntansi universitas udayana 5.1 : 231-250.

Sugeng, 2011, pengaruh perencanaan pajak terhadap efisiensi beban pajak penghasilan, jurnal riset akuntansi dan bisnis Vol.11 No.2.

Suandy, Erly, 2006, Perpajakan, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta.

Soemahamidjadja Soeparman, “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”. (2002:5)

Suandy, 2003, Perencanaan Pajak, Edisi Kedua, Salemba Empat, Jakarta

--------------, 2009, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, dan/atau Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta.

--------------, 2009, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 57/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata cara Penetapan Daerah Tertentu dan Batasan Mengenai Saran dan Fasilitas di Lokasi Kerja. Jakarta.

--------------, 2002, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Jakarta.

------------, 2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Jakarta

--------------, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta

-------------, Undang-Undang No 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta

-------------, Undang-Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta

Waluyo, 2006. Perpajakan Indonesia : Pembahasan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan dan Aturan Pelaksanaan Perpajakan Terbaru jakarta : Salemba Empat.

Wulandari, 2015, faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak penghasilan pada KKP Pratama, Perbanas Review Vol. 1 No. 1.

Zain, Muhammad 2003, Manajemen Perpajakan, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.26618/jrp.v2i1.2533

DOI (PDF): https://doi.org/10.26618/jrp.v2i1.2533.g2025

Refbacks

  • There are currently no refbacks.






View My Stats

Flag Counter