IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KOTA MAKASSAR
Abstract
ABSTRACT
The present study aims to understand and analyze implementation of sustainable food agriculture land protection policies in Makassar city. This study uses qualitative method through case-study approach, and uses observation instruments, interviews and documentation to collect data. Informants were selected by purposive sampling, which is furthermore analyzed by data reduction, data presentation, and drawing conclusion. The result obtained from this research figures out that Makassar city government does not have a Regional Regulation (PERDA), that organize spatial planing of Makassar city (RTRW) regarding the protection of sustainable agricultural food land in Makassar City. Meanwhile, there is Regional Regulation number 4 of 2015 concerning regional spatial planning of Makassar city which explains that there is an area in Makassar for agricultural area, as regulate in article 72 paragraph (2) that some of the Biringkanaya sub-districts with an area 168,79 hectares is only as a planed or as a cultivated agricultural area which is still in the planning stage, and can be transferred or managed to other things later. The Makassar city government is still in the process of ownership of agricultural land in Makassar city, and is still in the stage of budgeting and formulating a plan to procure a sustainable agricultural food protection area in Makassar City which will be included in the preparation of the new Makassar City regional regulations.
Keywords: Policy, Land conservation, Agriculture
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cahyaningrum, Dian. 2019. “Pelindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Dari Pengalihan Fungsi Untuk Non Pertanian Pangan (Legal Protection of Food Agricultural Land from Conversion to Non-Food Agricultural Land).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 10(1):27–48.
Choiriyah. 2018. “Implementasi Kebijakan Publik Dalam Penanganan Kemiskinan; Studi Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (Blt) Di Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II.” Islamic Banking : Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 3(2):17–30.
Darmawati, Choirul Saleh, Imam Hanafi. 2015. “Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 4(2):378–84.
Irawan, Aca. 2019. “Implementasi Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.” Kemampuan Koneksi Matematis (Tinjauan Terhadap Pendekatan Pembelajaran Savi) 1(2):1–14.
Janti, Gesti Ika. 2016. “PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN GUNA MEMPERKOKOH KETAHANAN PANGAN WILAYAH (Studi Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta).” Jurnal Ketahanan Nasional 22(1):1.
Kusumastuti, Ayu Candra, Lala M. Kolopaking, dan Baba Barus. 2018. “Faktor Yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Di Kabupaten Pandeglang.” Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 6(2):131–36.
Maulana, Delly, and Arif Nugroho. 2019. KEBIJAKAN PUBLIK Cara Mudah Memahami Kebijakan Publik. Banten: CV. AA. RIZKY.
Puspasari, Anneke. 2012. “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENDAPATAN PETANI (Studi Kasus Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang).” Institut Pertanian Bogor.
Putra, Randa Nurianansyah. 2015. “Implementasi Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kota Batu Sebagai Kawasan Agropolitan.” Kebijakan Dan Manajemen Publik Volume 3(2):71–80.
Raden Wijaya, Rezky Aprilia. 2020. “Implementasi Kebijakan Publik Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.” Kebijakan Pemerintahan 3(2):75–83.
Sostenis Sampeliling, Santun R.P. Sitorus, Siti Nurisyah, dan Bambang Pramudya. 2012. “Kebijkan Pengembangan Pertanian Kota Berkelanjutan Studi Kasus Di DKI Jakarta.” Analisis Kebijakan Pertanian 10(3):257–67.
Surjana, Ondang. 2017. “Implementasi Kebijakan Publik Dalam Pembangunan Ruang Publik Pantai Losari Makassar.” Jurnal Rekayasa Hijau 1(1):53–61.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar tahun 2015-2023
http://beritakotamakassar.fajar.co.id/berita/2020/02/21/lahan-pertanian-makassar-tergerus-500-ha/
DOI: https://doi.org/10.26618/jppm.v3i2.5941
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.