IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BANTAENG

Indrayani Tawang, Muhammadiah Muhammadiah, Nuryanti Mustari

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengalisis collaborative governance dalam mengatasi limbah industri pabrik gula di Kota Makassar, menggunakan jenis penelitian kualitatif bertipe deskriptif. Teknik analisa data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah, masyarakat, dan swasta belum melakukan collaborative governance secara maksimal dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah industri pabrik gula. Cara pengolahan limbah industri pabrik gula masih berpotensi menimbulkan beberapa masalah. Belum ada kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam pengolahan limbah tersebut. Limbah yang dihasilkan merugikan warga masyarakat, sedangkan kompensasi yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan yang dirasakan masyarakat sekitar pabrik. Pabrik Gula PT. Makassar Tene.

Keywords


Collaborative governance, penanganan limbah industri

Full Text:

PDF

References


Anshell and Gash. (2007). Collaborative Governance in Theory and Pratic,Barkley: University of California.Hlm.557-561

Adisasmita (2011) Kemitraan Dengan Kolaborasi Erlangga., Jatinangor.

Junaidi. 2015. Collaborative Governance Dalam Upaya Menyelesaikan Limba Industri di Kota Tanjung Pinang.

Kormarawijaya, W. (2016). Sebaran limbah cair industridan dampaknya di beberapa desa Kecamatan Racaengkek Kabupaten Bandung.

Sudarmo (2011) pengertian Collaborative Governance Dalam Upaya Menyelesaikan Limba PT. Bumi Aksara., Jakarta

Sutrisno. (2011). Politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Universitas Nahdatul Ulama atau IAIN Surakarta Jawa Tengah. 45.

UU nomor 4 tahun 1982 pasal 8 menyebutkan bahwa “Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan mendorong ditingkatnya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan”.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2014 pada pasal 2 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa, Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Limbah Industri Pabrik Gula Pada Badan Lingkungan Hidup tidak boleh menempati Limbah di sungai.

Ketentuan Pelanggaran Terhadap Lingkungan Yang Di Sebabkan Oleh Limbah Pabrik Pasal 25 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005




DOI: https://doi.org/10.26618/jppm.v1i2.3583

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Flag Counter