Tinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap Jual Beli Barang Berformalin
Abstract
Jual beli yang merupakan salah satu bentuk dari sikap tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan hidup yang tidak akan terlaksana tanpa adanya orang lain menjadi suatu pedoman dalam menjalankan suatu transaksi muamalah. Meskipun mereka tahu bahwa terdapat dampak negatif yang ada pada formalin. Dalam hukum Islam pencampuran bahan formalin ke dalam suatu makanan diperbolehkan dengan catatan formalin yang dicampurkan tersebut sesuai dengan kadar toleransi yang telah ditetapkan. Legalnya penggunaan bahan kimia yang dicampurkan pada makanan sebatas zat kimia yang ada pada makanan tidak membahayakan pada tubuh atau memenuhi kadar toleransinya. sedang dalam hukum positif dalam undang-undang perlindungan konsumen dijelaskan larangan penggunaan bahan pengawet formalin yang terdapat pada UUD NO. 8 Tahun 1999 tentang konsumen, UUD NO. 7 Tahun 1996 tentang pangan, dan juga terdapat dalam KUHPerdata pasal-pasal yang mengatur pemidanaan dari perbuatan-perbuatan hukum. Penelitian ini adalah penelitian lapangan ( Field Research ) dan metode yang digunakan adalah analisis induktif dengan pendekatan kualitatif yang akhirnya akan didapatkan data deskriptif mengenai bagaimana tinjauan hukum Islam dan undang –undang perlindungan konsumen (UUPK) terhadap pelaksanaan jual beli barang berformalin yang terdapat di desa Glodog, Palang, Tuban. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa kadar toleransi yang digunakan oleh para produsen tidak melampaui batas ambang penggunaannya. Hasil ini diperoleh dari analisis peneliti tentang gambaran dari pelaksanaan jual beli barang berformalin di desa Glodog yang dicocokkan dengan syarat serta rukun yang ada dalam transaksi jual beli barang berformalin yang seharusnya atau sesuai dengan hukum Islam maupun hukum positif.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Afandi, Y. (2009). Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Logung Pustaka.
Al Anshariy, I. Z. (926 H). Asna al Matholib Jus I. Jakarta: Dar al kutub al Islami.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
As Shunaniy, M. (1995). Subulus Salam, Surabaya: Al Ikhlas.
Bahtsul Masa’il. (2013). XVI FMP3. Kediri: PonPes Al-Amin.
Budianto, Agus. (2011) Formalin Dalam Kajian Undang-Undang Kesehatan; Undang-Undang Pangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Formalin In Health, Food And Consumer Protection Laws Studies. Jurnal Legislasi Indonesia, 8 (1), 151-172. https://doi.org/10.54629/jli.v8i1.353
Cahyadi, W. (2009). Analisis dan Aspek Kesehatan: Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: Bumi Aksara.
Kementerian Agama RI. (2021). Terjemahan aljumanatul ali Al-Qur’an. Bandung: Penerbit JART.
Ghazaly, A.R. M.A DKK. (2012). Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Gibtiah. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Bahan Formalin Pada Makanan Dalam Perspektif Hukum Islam. Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat, 19 (1), 49-62. https://doi.org/10.19109/nurani.v19i1.2721
Hayati, Suci (2019). Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Barang Bekas Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Adzkia: : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 7 (2), 259-278. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v7i2.1784.
Irwandi, I., & Setiawan, H. (2022). Praktek Jual Beli Produk Makanan Tanpa Label Halal Menurut Hukum Islam. AL-ILMU, 7 (1), 132-155. https://jurnal.kopertais5aceh.or.id/index.php/AIJKIS/article/view/353
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nainggolan, A. (2012). Studi Eksploratif Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku USAha Atas Penggunaan Bahan Kimia Formalin pada Makanan di Jakarta. Jurnal Ilmiah Widya, 218755.
NIM, D. H. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menggunakan Formalin Sebagai Pengawet Dalam Produk Tahu Di Pontianak Berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Jurnal Fatwa Hukum, 3(3). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view /40930
Rasyid, S. (2018). Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Rochman, A., Iskandar, M. R., & Febriadi, S. R. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Makanan Berformalin di Pasar Cihaurgeulis Kota Bandung Dikaitkan dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang Undang Perlindungan Konsumen. Skripsi Mahasiswa Universitas Islam Bandung. http://103.78.195.33/handle/123456789/16265
Salahudin, A., Hamdan, M. N., & Ramli, M. A. (2015). Penggunaan teknologi pengesanan halal terhadap produk makanan: Kajian menurut perspektif hukum Islam. In Proceeding of the 2nd International Convention on Islamic Management (p. 1).
Sihite, Bernald. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Mie Basah Yang Mengandung Formalin. Jurnal Hukum Adigama, 3 (1), 1071-1090. http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v3i1.8941
Subekti S. H, Tjitrosudibio R. (2009) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Tian. (2009). Perencanaan Usaha Mie Basah. Bandung: Penerbit Angkasa.
Ubbady, A. S. M. (1388 H). Idhoh al Qowaid al Fiqhiyah Surabaya: Maktabah Hidayah.
_______. (2012). Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Bandung: Citra Umbara.
Wilbert, Krisdayanti Wau, & Venessa Chelsia. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Mie Kuning Basah dengan Menggunakan Bahan Formalin (Putusan Nomor 2796/Pid.Sus/2018/PN Mdn). Jurnal Mercatoria 13 (1), 62-74. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i1.3645
DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v6i01.7717
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Mundhori Mundhori
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats