PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI KELURAHAN KALEGOWA, KECAMATAN SOMBA OPU KABUPATEN GOWA

Adzimat Tinur Haque, Budi Setiawati, Nuryanti Mustari

Abstract


 Various phenomena related to women both in the political, economic, social, cultural and existential creates differences between men and women. Who gave birth to the idea that the position of women and men differ, women tend to be subordinate in the household. Therefore, in this paper want to see the role of the Family Planning and Women's Empowerment in improving the quality of women. Peneliian uses descriptive research is data collected kualitatiff dideskriptifkan based on direct interviews and direct observation in the field. Role of the Family Planning and Women's Empowerment in Women's Empowerment is to socialize the business group to participants empowerment, mentoring ranging from the preparation, implementation and evaluation, and the latter is training, which includes the training of making traditional snacks, training party bag and training dressmaking , in the event that serves as the implementing agency ie Family Planning and women's empowerment assisted by NGOs (Non Governmental Organization) as well as the PKK, while functioning as a participant that will empower women. With the passage of the role women can already malakukan Access, Control, Benefits and Participation

 

 Berbagai fenomena terkait dengan perempuan baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya menciptakan perbedaan eksistensial antara laki-laki dan perempuan. Hingga melahirkan pemikiran bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki berbeda, perempuan cenderung sebagai subordinat dalam rumah tangga. Untuk itu, dalam tulisan ini hendak melihat peran Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam meningkatkan kualitas perempuan. Peneliian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatiff yaitu data yang dikumpulkan dideskriptifkan berdasarkan hasil wawancara langsung dan pengamatan langsung di lapangan. Peran Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan dalam Pemberdayaan Perempuan yaitu dengan melakukan sosialisasi tentang kelompok usaha kepada peserta pemberdayaan, pendampingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi, dan yang terakhir yaitu pelatihan yang didalamnya berisi pelatihan pembuatan jajanan pasar, pelatihan tas pesta dan pelatihan penjahitan, dalam kegiatan tersebut yang berfungsi sebagai pelaksana yaitu Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan yang dibantu oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat) serta tim penggerak PKK, sedangkan yang berfungsi sebagai peserta yaitu perempuan yang akan melakukan pemberdayaan. Dengan berjalannya peran tersebut perempuan sudah bisa malakukan Akses, Kontrol, Manfaat dan Partisipasi.


Keywords


BKBPP; Women's Empowerment; Community; BKBPP; Pemberdayaan Perempuan; Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Efendy, Mansyur H.A. 1994. Dimensi-dimensi Hak Asasi Manusia, Jakarta: Galia Indonesia.

Miles, M.B and Huberman. M.A. 1984. Qualitative Data Analysis, London: Sage Publishing.

Moleong, Lexy J. 2012. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.

Muhadji, Noeng. 2002 Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Nazir. Moh. 2003. Metode Penelitian, Jakarta: PT. Galia Indonesia.

Rahayu. I. T, Tristiadi Ardi. A. 2004. Observasi dan Wawancara. Malang: Bayu Media

Sonhaji, Ahmad. 1994. Penelitian Kualitatif dalam Bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Keagamaan, Malang: Kalisamada Press.

T.O. Ihromi, dkk. 2006. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Bandung: P.T Alumni.

Dokumen :

UUD Pasal 27 dan 28.

UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum yang menjadi landasan hukum pemilu 2009.

UU No. 10 tahun 2008 pasal 33 memuat kuota 30% calon legeslasi perempuan.

UU No. 10 tahun 2008 pasal 55 ayat 2 mencantumkan system zipper atau disetiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan.

Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 132 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan

Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 45 Tahun 2008 Tentang tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa




DOI: https://doi.org/10.26618/ojip.v4i1.76

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
View My Stats