IMPLEMENTASI PROGRAM ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA PUNAGAYA KECAMATAN BANGKALA KABUPATEN JENEPONTO
Abstract
Desa Punagaya melalui Alokasi dana desa (ADD) akan mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat di bidang usaha produksi gula merah,penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi alokasi dana dalam program pemberdayaan masyarakat desa dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan implementasi alokasi dana desa dalam program pemberdayaan masyarakat di Desa Punagaya kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data hasil wawancara dan observasi , dimana setelah data dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan tabel frekwensi kemudian di deskripsikan secara kualitatif. Jumlah sampel 33 orang terdiri dari Kepala desa 1 orang, Sekretaris desa 1 orang, anggota Panitia seminar 5 orang , Masyarakat setempat 7 orang, Ibu PKK 4 orang , Pembuat gula merah 6 orang, Tim Pelaksana Bantuan Langsung ADD 3orang, Tokoh masyarakat 6 orang. Penelitaian ini menunjukkan bahwa sebesar 52% masyarakat Desa punagaya beranggapan bahwa implementasi alokasi dana desa di Desa punagaya kurang baik hal ini terjadi karena masyarakat tidak melihat adanya program yang dilakukan oleh pemerintah setempat guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah setempat dengan menggunakan alokasi dana desa. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat belum diberdayakan secara optimal dalam pemanfaatan DD di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto. Hal ini disebabkan karena adanya masalah seperti alokasi dana yang diberikan belum memadai untuk meningatkan pemberdayaan masyarakat , selain itu alokasi dana ini sering terlambat diberikan dan rendahmya pengaruh aparatur desa terhadap pengembangan dan pengelolaan alokasi dana desa ini menjadi faktor penghambat implementasi program alokasi dana desa di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto padahal dari alokasi dana desa ini diharapkan dapat meningkatkan kreatifitas, kesejahteraan dan lapangan kerja bagi masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nawawi I, 2009. Public Policy (Analisis, strategi
advokasi teori dan praktek), PMN,
Surabaya.
Sumodiningrat, Gunawan, Strategi Pemberdayaan
Masyarakat Dalam.
Salusu, J. Pengambilan Keputusan Stratejik. Cet.
Ketiga, Jakarta: Graindo, 2002.
Satori, Djama’an, 2010, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
Thoha M, 2008, Birokrasi pemerintahan
Indonesia di Era Reformasi, Kencana
Prenada Media Group, Jakarta.
Putra, Fadlllah, 2003, Paradigma Kritis Dalam
Studi Kebijakan Publik. Surabaya
pustaka pelajar, 2003.
Widjaja, 2003, Otonomi Desa, PT. Raja
Grafindo Perdsada, Jakarta.
Winarno B, 2008, Gagalnya organisasi Desa
dalam Pembangunan di Indonesia, Tiara
Wacana, Yogyakarta.
Masykur M, Abaikan Regulasi Pelaksanaan
ADD Pemda Kebiri Hak-hak Desa. http:/
/pbhrsulteng.org/component/
option,com_docman/Itemid,59/,
tanggal 10 Maret 2008.
Pelaksanaan Otonomi Daerah, http://
google.com, tanggal 12 juni 2010.
Tim Mudik, Alokasi Dana Desa (ADD) Bukan
Sekedar Uang, http://www.forum
desa.org/mudik/mudik2/salam.php,
tanggal 8 juni 2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
Tahun 2005 Tentang Desa.
............ Himpunan Peraturan Perundang –
Undangan Kecamatan, Desa Dan Kelurahan,
, Fokusmedia, Bandung.
............ Himpunan Peraturan dan petunjuk
pelaksanaan pemerintah desa dan
kelurahan, Fokus Media, Bandung.
DOI: https://doi.org/10.26618/ojip.v3i1.63
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.