PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH (PERDA)

Amir Muhiddin

Abstract


Community participation in the making of regulations is one form of democratic government, and therefore the community should be given the widest possible space for he highest authority in the country adopts democracy. People are expected to not only enjoy the development alone, but is also expected to set about to the end of development where it is directed, therefore people should be included from the rulemaking will be guiding and controlling up to implementation and evaluation as well. Community participation in the development process means that people also take part responsible, in the future if an error occurs or deviations in development.

Partisipasi masyarakat dalam pembuatan perda merupakan salah satu wujud pemerintahan yang demokratis, oleh sebab itu masyarkat perlu diberi ruang yang seluas-luasnya karena dialah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut paham demokrasi. Rakyat diharapkan bukan sekedar menikmati pembangunan semata, akan tetapi juga diharapkan menata hendak kemana akhirnya pembangunan itu diarahkan, oleh sebab itu rakyat hendaknya diikut sertakan mulai dari pembuatan peraturan yang akan menjadi penuntun dan pengendali sampai kepada pelaksanaan dan sekaligus evaluasi. Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan berarti masyarakat juga ikut serta bertanggung jawab, apabila dikemudian hari terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pembangunan.

Keywords


Participation; Community and Legal Drafting; Partisipasi; Masyarakat; dan Pembuatan Perda

Full Text:

PDF

References


Ann Seidman, Robert B. Seidman, dan Nalin Abeyserkere, 2001, Penyusunan Rancangan Undang-undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Proyek ELIPS Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta

Bagir Manan, H., 2003, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press. Yogyakarta

Daemen, H.H.F.M. dan J.J.A. Thomassen, 1983,“Jarak Antara Warga dan Pemerintah” dalam A.Hoogerwerf, ed., Ilmu Pemerintahan, terjemahan, Penerbit Erlangga, Jakarta

Fanz Magnis-Suseno, 1987, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia. Jakarta

Gaventa, J. (2001), Towards Participatory Local Governance: Six Propositions for Discussion. Paper presented at the Ford Foundation - LOGO Program Officers' Retreat, Buxted Park, Sussex, England, June 13-15, 2001, carried out in conjunction with the Institute of Development Studies (IDS) Learning Initiative on Local Governance Network (LOGOLink).

Hetifah Sj Sumarto, 2003, Inovasi, Partisipasidan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia. Jakarta

Kusnardi, Moh.dan Bintan R. Saragih, 1980, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945,: Penerbit PT Gramedia. Jakarta

Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Penerbit Konstitusi Press.Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,

ed., 2004, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI., Jakarta Maria Farida Indrati s., 2007, Ilmu Perundang undangan, Kanisius, Yogyakarta.

Miriam Budiardjo, ed., 1981, Partisipasi dan Partai Politik, PT Gramedia, Jakarta

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu. Surabaya

Sad Dian Utomo, 2003, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan”, dalam

Indra J. Piliang, Dendi Ramdani, dan Agung Pribadi, Otonomi Daerah: Evaluasi dan Proyeksi, Penerbit Divisi Kajian Demokrasi Lokal Yayasan Harkat Bangsa. Jakarta

Sri Soemantri M., 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni. Bandung




DOI: https://doi.org/10.26618/ojip.v3i1.53

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
View My Stats