PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH (PERDA)
Abstract
Partisipasi masyarakat dalam pembuatan perda merupakan salah satu wujud pemerintahan yang demokratis, oleh sebab itu masyarkat perlu diberi ruang yang seluas-luasnya karena dialah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut paham demokrasi. Rakyat diharapkan bukan sekedar menikmati pembangunan semata, akan tetapi juga diharapkan menata hendak kemana akhirnya pembangunan itu diarahkan, oleh sebab itu rakyat hendaknya diikut sertakan mulai dari pembuatan peraturan yang akan menjadi penuntun dan pengendali sampai kepada pelaksanaan dan sekaligus evaluasi. Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan berarti masyarakat juga ikut serta bertanggung jawab, apabila dikemudian hari terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pembangunan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ann Seidman, Robert B. Seidman, dan Nalin Abeyserkere, 2001, Penyusunan Rancangan Undang-undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Proyek ELIPS Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
Bagir Manan, H., 2003, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press. Yogyakarta
Daemen, H.H.F.M. dan J.J.A. Thomassen, 1983,“Jarak Antara Warga dan Pemerintah” dalam A.Hoogerwerf, ed., Ilmu Pemerintahan, terjemahan, Penerbit Erlangga, Jakarta
Fanz Magnis-Suseno, 1987, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia. Jakarta
Gaventa, J. (2001), Towards Participatory Local Governance: Six Propositions for Discussion. Paper presented at the Ford Foundation - LOGO Program Officers' Retreat, Buxted Park, Sussex, England, June 13-15, 2001, carried out in conjunction with the Institute of Development Studies (IDS) Learning Initiative on Local Governance Network (LOGOLink).
Hetifah Sj Sumarto, 2003, Inovasi, Partisipasidan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia. Jakarta
Kusnardi, Moh.dan Bintan R. Saragih, 1980, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945,: Penerbit PT Gramedia. Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Penerbit Konstitusi Press.Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
ed., 2004, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI., Jakarta Maria Farida Indrati s., 2007, Ilmu Perundang undangan, Kanisius, Yogyakarta.
Miriam Budiardjo, ed., 1981, Partisipasi dan Partai Politik, PT Gramedia, Jakarta
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu. Surabaya
Sad Dian Utomo, 2003, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan”, dalam
Indra J. Piliang, Dendi Ramdani, dan Agung Pribadi, Otonomi Daerah: Evaluasi dan Proyeksi, Penerbit Divisi Kajian Demokrasi Lokal Yayasan Harkat Bangsa. Jakarta
Sri Soemantri M., 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni. Bandung
DOI: https://doi.org/10.26618/ojip.v3i1.53
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.