KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN LEMBAGA ADAT DALAM PELESTARIAN HUTAN ADAT DI KAWASAN ADAT AMMATOA KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA

Faisal Faisal, Andi Nuraeni Aksa, Muh Ahsan Samad

Abstract


 The purpose of this study was to determine how the coordination between the Institute of Traditional and Local Government in terms of preservation of Indigenous Traditional Forest Region Ammatoa Kajang Kajang Subdistrict Bulukumba. This type of research is qualitative. The data was analyzed by descriptive qualitative. The results showed that the coordination between the local government with customary institutions in preserving indigenous forests in the area of customs Ammatoa Kajang Bulukumba going well although not maximized. Coordination problems in the indigenous forest conservation Ammatoa Kajang today is the communication has not been smooth due to the ego respective sectoral agencies, the lack of human resources in terms of Konjo language interpreter as well as the distance to the area of customs Ammatoa Kajang far enough.

 

 

 Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Koordinasi antara Lembaga Adat dengan Pemerintah Daerah dalam hal pelestarian Hutan Adat di Kawasan Adat Ammatoa Kajang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Jenis penelitian adalah Kualitatif. Data tersebut dianalisis secara Deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi anatara Pemerintah daerah dengan Lembaga adat dalam pelestarian hutan adat di kawasan adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba berjalan dengan baik walaupun belum maksimal. Kendala koordinasi dalam pelestarian hutan adat Ammatoa Kajang saat ini yaitu komunikasi yang belum lancar disebabkan karena adanya ego sektoral masing-masing lembaga, kurangnya sumber daya manusia dalam hal penerjemah bahasa konjo serta jarak tempuh menuju kawasan adat Ammatoa Kajang yang cukup jauh.


Keywords


coordination; preservation; indigenous forests; Ammatoa; koordinasi; pelestarian; hutan adat; Ammatoa

Full Text:

PDF

References


Gibson, Thomas. 2009. Kekuasaan Raja, Syeikh, dan Amtenaar : Pengetahuan Simbolis dan Kekuasaan Tradisional, Makassar : Inninawa.

Rochajat & Ardianto. 2011. Komunikasi Pembangunan dan Perubahan Sosial. Jakarjat: PT. Raja Grafindo Persada.

Ma’arif Amin, Syamsul. 2003. Journal of Religus Issues, Agama dan Kebenaran. Center For Religious and Cross-Cultural Studies.

Soekanto, Soerjono 1983. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: cetakan ke II. PT Raja Grafindo Persada.

Widjaja, Haw. 2012. Undang-Undang Otonomi Desa, merupakan Otonomi yang asli bulat dan utuh. Jakara: PT. Raja Gafindo Persada.

Dokumen :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang No. 32. Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat.




DOI: https://doi.org/10.26618/ojip.v2i2.46

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
View My Stats