Inovasi Cyber Counseling untuk Layanan Bimbingan dan Konseling Islam
Abstract
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk menyelidiki dan menggambarkan keadaan, kondisi, situasi, peristiwa dan kegiatan. Fungsi dari Cyber Counseling ini sendiri yaitu sebagai upaya alternatif yang dapat dilakukan oleh konselor dalam upaya mencegah, mengurangi, mengembangkan kesadaran akan koreksi diri, meningkatkan dan membantu menyelesaikan masalah klien dengan metode virtual atau internet. Cybercounseling memiliki kelebihan dalam menjangkau secara lebih luas setting layanan konseling . Artinya , dengan cybercounseling dapat menguntungkan konselor dan konseli dari sisi waktu dan finansial , karena proses konseling tidak dibatasi oleh ruang dan waktu , kapan dan dimana saja proses konseling dapat dilaksanakan . Selain kelebihan cybercounseling juga memiliki kelemahan adalah konselor tidak punya cukup perhatian dalam memperhatikan ekspresi wajah , bahasa tubuh konseli dan isyarat verbal , kurangnya dinamika , dan tidak dapat dikontrol secara jelas perilaku - perilaku yang melemahkan dinamika konseling.
Full Text:
PDFReferences
Amani, N. (2018). Investigating the Nature of Cyber Counseling. Journal of Education and Learning, 12(1), 75-81.
Ardi, Z., Yendi, F. M., & Ifdil, I. (2013). Konseling Online: Sebuah Pendekatan Teknologi Dalam Pelayanan Konseling. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1(1), 1-5.
Backhaus, A., Agha, Z., Maglione, M. L., Repp, A., Ross, B., Zuest, D., ... & Thorp, S. R. (2012). Videoconferencing psychotherapy: A systematic review. Psychological services, 9(2), 111.
Centore, A. J., & Milacci, F. (2008). A Study of Mental Health Counselors' Use of and Perspectives on Distance Counseling. Journal of Mental Health Counseling, 30(3), 267-282.
Dowling, M., & Rickwood, D. (2013). Online counseling and therapy for mental health problems: A systematic review of individual synchronous interventions using chat. Journal of Technology in Human Services, 31(1), 1-21.
Ifdil, I., & Ardi, Z. (2013). Konseling Online Sebagai Salah Satu Bentuk Pelayanan E-konseling. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1(1), 15-22.
Mallen, M. J., Vogel, D. L., Rochlen, A. B., & Day, S. X. (2005). Online Counseling: Reviewing the Literature From a Counseling Psychology Framework. The Counseling Psychologist, 33(6), 819-871.
Mullen, P. R., Griffith, C., Greene, J. H., & Lambie, G. W. (2017). Social Media and Professional School Counselors: Ethical and Legal Considerations. Professional School Counseling, 20(1), 1-9.
Pasmawati, H. (2016). Cyber Counseling Sebagai Metode Pengembangan Layanan Konseling Di Era Global. Jurnal Syi'ar, 16(1), 41-54.
Prahesti, Y., & Wiyono, B. D. (2017). Pengembangan Website Konseling Online Untuk Siswa di SMA Negeri 1 Gresik. Jurnal BK UNESA, 7(3).
Prayitno. (2013). Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Richards, D., & Viganò, N. (2013). Online Counseling: A Narrative and Critical Review of the Literature. Journal of Clinical Psychology, 69(9), 994-1011.
Willis, S. S. (2013). Konseling Individual Teori dan Praktek. Bandung: Alfabeta.
Wind, T. R., Rijkeboer, M., Andersson, G., & Riper, H. (2020). The COVID-19 pandemic: The 'black swan' for mental health care and a turning point for e-health. Internet interventions, 20, 100317.
Zur, O. (2017). Boundaries in Psychotherapy: Ethical and Clinical Explorations. American Psychological Association
DOI: https://doi.org/10.26618/jbkpi.v2i02.11462
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View J-BKPI Stats