Analisis Kelembagaan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan di Kabupaten Maluku Tengah
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Melihat tata kelola sumberdaya perikanan tangkap di Kabupaten Maluku Tengah. Mendesain Kelembagaan Pengelolaan Sumberdaya perikanan tangkap di Kabupaten Maluku Tengah. Hasil penelitian menunjukkan desain kelembagaan pengelolaan sumberdaya perikanan di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku tengah menunjukan adanya keterkaitan antara pihak pengambil kebijakan dalam hal ini Pemerintah (collective chois level) dengan lembaga pelaksana kebijakan yang (Operasional Choise Level). Aktor-aktor yang telibat secara langsung dalam pengelolaan sumberdaya perikanan di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah adalah Departemen Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tengah, Lembaga Masyarakat yang tergabung dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Masyarakat Nelayan, Kelompok pengusaha dan pedagang pengumpul / papalele dan serta polisi perairan dan Angkatan laut.
Kata Kunci: Kelembagaan. Sumberdaya. Perikanan.
Full Text:
PDFReferences
Blaxter L.et al. 2001. How to Reseach. Second Edition. Open University Press.
Kusumastanto, T. 2003. Ocean Policy Dalam Mambangun Negeri Bahari di Era Otonomi Daerah.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kusumastanto, T. 2006. Ekonomi Kelautan (Ocean Economics-Oceanomics).PKSPL-IPB.
Nazir M. 1988. Metode Penelitian. Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta
Pido et.al. 1997, A. Rafid Aprasial Aproach to evaluation of Community-Level Fisheries Management Systam Framework and Field Application at Selected Coastal Fishing Vilage in the Philippines and Indonesia
DOI: https://doi.org/10.26618/octopus.v4i1.567
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Achmad Zaky Marasabessy, Najamuddin Najamuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
OCTOPUS: Jurnal Ilmu Perikanan under by Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.