ANALISIS RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DARI ASPEK KETERLAKSANAAN FUNGSI SOSIAL DI KOTA MAKASSAR

Aris Sakkar Dollah, Rasmawarni Rasmawarni, Andi Teddy M.

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis dan keterlaksanaan fungsi sosial Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan metode survei dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara terstruktur dan kuisioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis RTH yang ada di Kota Makassar mayoritas dalam bentuk lapangan, sedangkan keterlaksanaan fungsi sosial RTH lebih didominasi oleh aktivitas olah raga. Unit RTH dengan keterlaksanaan fungsi sosial tertinggi terdapat di RTH Kompleks Lapangan Karebosi sedangkan yang terendah terdapat di RTH Taman Pattimura. Tingkat keterlaksanaan fungsi berdasarkan analisis skalogram berada pada angka 35 persen, tergolong masih rendah.


Keywords


Ruang Terbuka Hijau (RTH), jenis RTH, fungsi sosial RTH.

Full Text:

Download PDF

References


Alabi M.O. 2009. Revitalizing Urban Public Open Space, Through, Vegetative Engclave in Lakoja, Nigeria. Journal of Geographic and Regional Planning, Vol.2(3),pp.051-054, March, 2009.

Dimyati (2010). Mengatasi Backlog Perumahan Bagi Masyarakat Perkotaan. Makalah dalam Seminar Perumahan, Jakarta.

Dwiyanto, Agung. 2009. Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Permukiman Kota. Nasional .

Fan L, Xue S dan Liu G. (2012). Patterns and Its Disaster Shelter of Urban Green Space. Empirical Evidence from Jiaozuo City, Cina. Aprican.

Hakim R. (2012). Komponen Perancangan Lansekap, Prinsip Unsur dan Aplikasi Desain. Bumi Aksara Jakarta.

Joga N, dan Ismaun I. 2011. RTH 30%, Resolusi (Kota) Hijau. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kuswartojo T. (2006), Azas Kota Berkelanjutan Di Indonesia dan Penerapan. Junal Teknik P3TL-BPPT, 7 (1): 1-6.

--------------. 2006. Ruang Terbuka Hijau, sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.




DOI: https://doi.org/10.26618/j-linears.v1i2.1810

Copyright (c) 2019 LINEARS : Jurnal Teknik Arsitektur

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Linears is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats