Presepsi Masyrakat Terhadap Pernikahan Dini dalam Tinjauan Hukum Islam Kecamatan Barka, Kabupaten Enrekang

Muh. Tahmid Muh. Tahmid, Hasan bin Juhanis, Ahmad Muntazar

Abstract


Skripsi ini bertujuan untuk 1).Mengetahui pandangan hukum Islam  terhadap pernikahan dini. 2).Mengetahui persepsi masyarakat pernikahan usia dini terhadap masyarakat di Kec. Baraka.Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan cara mengumpulkan data-data secara langsung turun kelapangan melihat objek yang diteliti, sumber data yang diperoleh yaitu data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan wawancara, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui buku-buku, dan dokumen-dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan interview. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa 1). Mengetahui pandangan hukum Islam  terhadap pernikahan dini yaituikatan pernikahan antara pria dan wanita yang dilakukan saat kedua belah pihak masih berusia dibawah 19 tahun atau masih dalam sekolah menengah yang sudah akil baliqh. Pernikahan disebut dengan pernikahan dini jika kedua belah pihak atau salah satu orang masih berusia dibawah 19 tahun. Islam sendiri merupakan agama yang sesuai dengan tabiat manusia sehingga sangat jelas jika kesucian dan juga kebersihan seksual akan mengembalikan kita ke dalam ajaran ajaran Islam.. 2). Dalam mengetahui persepsi masyarakat pernikahan usia dini terhadap masyarakat Baraka. Tentu tidak asing mendengar tentang apa yang kita dengarkan tentang pernikahan dini, masyarakat menghimbau bahwa masyarakat di kecamatan Baraka tidak mendidik anak mereka sehingga terjadinya pergaulan bebas dan pengaruh dari media sosial. Sekarang ini anak-anak mudah terpengaruh dari lingkunganya seperti kalau sudah tammat dari pesantren tentu ada pengaruh dari kalangan anak muda sehingga mudah terpengaruh lingkunga sekitar, oleh karena itu KUA menyampaikan masyarakat di kecamatan Baraka supaya anak mereka tidak terpengaruh dari lingkunganya karna Undang-Undang yang sudah ditetapkan nomor 16 tahun 2019.


Keywords


Pernikahan Dini; Hukum Islam; Pernikahan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.