IURAN BPJS KESEHATAN MENURUT HUKUM ISLAM

Jumarni Jumarni, Hasan bin juhanis, Andi Satrianingsih

Abstract


Penelitian ini membahas tentang fakta dan hukum iuran BPJS Kesehatan menurut hukum Islam, adapun pokok masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Fakta iuran BPJS kesehatan. 2) Hukum iuran BPJS kesehatan menurut hukum Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (libray research) yaitu suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh dari pustaka, buku-buku, atau karya-karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk Program Jaminan Kesehatan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. Adapun hukum iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 pendapat yaitu ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Setelah melihat fakta dari BPJS Kesehatan dan menganalisa para pendapat. Maka, penulis menemukan bahwa iuran BPJS Kesehatan hukumnya haram  karena beberapa hal : 1) BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang haram hukumnya karena mengandung gharar, maisir dan riba serta akadnya tak sesuai dengan ketentuan-ketentuan akad pertanggungan/jaminan (al-dhamaan) dalam Islam. 2) Sistem Pembayaran BPJS Kesehatan berbeda dengan ta’âwun dan hibah karena prinsip ta’âwun dan hibah adalah kerelaan. 3) Adanya denda bagi peserta yang tidak atau telat sebesar 2,5% berarti mengandung riba. 4) Layanan kesehatan adalah hak bagi seluruh warga negara dan menjadi tanggung jawab negara yang wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma), sehingga haram bagi negara untuk memungut iuran kepada rakyatnya. 5) Kecuali karyawan yang tidak bisa mengelak karena tidak ada pekerjaan alternatif, sedangkan dia wajib menanggung nafkah. Juga dibolehkan untuk masyarakat yang tidak mampu secara finansial karena mereka tidak membayar premi. Kemudian implikasi dari hasil penelitian ini adalah tindakan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan pelayanan kesehatan dengan administrasi yang sederhana dan mutu yang berkualitas. Pemerintah diharapkan menjalankan amanah berdasarkan dengan Al-Quran dan As-Sunnah dan memberikan layanan kesehatan gratis kepada seluruh rakyatnya dengan mengambil alih pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara.


Keywords


Iuran BPJS Kesehatan; Hukum Islam

Refbacks

  • There are currently no refbacks.