AKAD NIKAH TANPA UCAPAN QOBUL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI KASUS PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM DARUL ABRAR KECAMATAN KAHU KABUPATEN BONE
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana proses akad nikah yang tidak disertai dengan qobul. 2). Dan juga mengetahui dasar hukum akad nikah tanpa ucapan qobul dalam kacamata para Ulama . Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan cara mengumpulkan data-data secara langsung turun kelapangan melihat objek yang diteliti, sumber data yang diperoleh yaitu data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan wawancara, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui buku-buku, dan dokumen-dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan interview. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa 1). Proses akad nikah yang terjadi di Pesantren Pendidikan Islam Darul Abrar Kecamatan Kahu Kabupaten Bone ada perbedaan dengan akad-akad yang lazimnya dilakukan, yaitu sang mempelai laki-laki tidak mengucapkan qobul secara lafal dengan jelas setelah didahului oleh wali dengan ijab yang diucapkan dan lafaz “saya nikahkan engkau dengan fulanah” dan seterusnya. 2). Dalam pandangan hukum guru dan ustaz Pesantren pendidikan Islam Darul Abrar Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dari hasil ijtihad mereka bahwa ucapan qobul dalam akad tidak mesti diucapkan, adapun pandangan ulama mazhab ada ikhtilaf (perbedaan) dalam Mazhab Hanafi membolehkan dengan akad dengan isyarat tak kala maksud dan tujuannya jelas adapun pendapat Syafi’i dan Hambali harus diucapkan dengan sebagai bentuk penerimaan Allahu ‘alam.
Keywords
Full Text:
PDF (94-105) (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.