Hukum Islam Terhadap Tuntutan Pengembalian Mahar Di Desa Karumpa Kecamatan Pasilambena Kepulauan Selayar
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui bagaimana proses penyerahan dan penerimaan mahar pada pernikaha di Desa Karumpa Kecamatan Pasilambena Kepulauan Selayar. 2. Untuk mengetahui bagaimana hukum Islam terkait tuntutan pengembalian mahar di Desa Karumpa Kecamatan Pasilambena Kepulauan Selayar. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam karya ini adalah penelitiam kualitatif, yaitu pendekatan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Mahar atau popolo berupa uang, mahar ini diberikan oleh pihak lelaki kepada pihak wanita pada saat pelaksanaan akad nikah sebelum ijab qabul. Popolo atau mahar ini dibedakan oleh status sosial kedua mempelai, kalau status mempelai wanita berasal dari Laode maka popolo atau maharnya lebih tinggi dari masyarakat biasa. mempelai wanita dari kalangan masyarakat biasa popolo atau mahar yang dia dapatkan lebih rendah dari Laode. Popolo atau mahar yang di dapatkan dari kalangan laode adalah 90 ‘Boka’, Adapun dari kalangan mara’dika atau masyarakat biasa popolo atau mahar adalah 45’Boka’. 2. pengambilan mahar yang terjadi di kecamaatan Pasilambena Desa Karumpa di sebabkan oleh beberapa faktor apabila a. Suami terlalu lama dalam perantauan.b. Istri menikah dengan laki-laki lain, “Peristiwa ini terjadi karena lamanya suami di daerah rantauan, sehingga istri tidak mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang lebih, walaupun sebahagian dari mereka selalu mengirimkan uang untuk anak dan istrinya yang menjadi tanggung jawabnya, namun hal ini saja tidak cukup dalam pemenuhan kehidupan berumah tangga.c.jelaslah bahwa pengambilan mahar oleh para suami yang terjadi di Desa Karumpa, adalah disebabkan karena kelalaian suami dalam mempergauli istri dengan baik dan minimnya ilmu agama dari para suami. e. Dalam adat Desa Karumpa, bahwa mahar yang di ambil sebagian pihak laki-laki ini buka mahar inti, yang mereka ambil hanya beberapa bagian saja seperti tempat tidur dan perhiasan.
This study aims to: 1. Find out how the process of handing over and receiving dowry at marriage in Karumpa Village, Pasilambena District, Selayar Islands. 2. Find out how Islamic law relates to demands for the return of dowry in Karumpa Village, Pasilambena District, Selayar Islands. The results showed that: 1. Dowry or popolo in the form of money, this dowry is given by the man to the woman at the time of the implementation of the marriage contract before ijab qabul. If the status of the bride comes from Laode then her popolo or dowry is higher than that of ordinary people, namely 90 'boka'. And as for the bride from the mara'dika circle or the popolo common people or the dowry she gets is lower than the Laode, which is 45 'Boka'. 2. The dowry that occurs in Pasilambena sub-district, Karumpa Village is caused by several factors when: a. The husband is too long abroad. The wife married another man, "This incident happened because of the length of time the husband was in the region, so that the wife did not get more love and attention, although some of them always sent money to their children and wives who were her responsibility, but this alone was not enough in fulfilling married life.c. it is clear that the dowry taking by husbands occurred in Karumpa Village, It is caused by the husband's negligence in treating his wife well and the lack of religious knowledge from the husbands. e. In the custom of Karumpa Village, the dowry taken by some of these men is not the core dowry, which they take only a few parts such as bedding and jewelry.
Keywords
Full Text:
PDF (100-109) (Bahasa Indonesia)References
Al-Qur,an Al-Karim
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan ( t.c: Surabaya, Mahkota .1989 cet ke 2), hal.115
Hadits al-Bukhari,Muhammad bin Ismail abu Abdullah al-Bukhori al-Ju’fi,al-Jamiul Shohi Muktasar,Cet 1 Ibnu Kasir Yamamah Birut
Al-ahmadi, Prof. Dr.Abdul aziz Mabruk, Dkk. Al-Fiqh Al-Muyassar, Cet.II. Hal.481
Al-fiqhu Muyassar, Darul Haq, Jakarta, cet. Muharram (08.22.11), Hal 483
Az-Zuhaily, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 9, Diterjemahkan oleh Al-Kattami, Abdul Hayyic ( Jakarat : Gema Insani, 2007 ). 231
Aziz , Abdul Bin Abdillah, Ma’lumat Fiqhi Maliki, Darul Ghorob Islami, Cet.1, 1403 H/ 1983 M
Al-Fiqh Al-Muyassar, Cet.II. Hal.481
Ahmad Bin Muhammad Bin Ahmad Bin Ja’far Bin Hamdan Abu Husain Al-Kuduri, Mukhtasar Qudury Fi Fiqhi, Muhakik Kamal Muhammad Uwaidoh,Darul Kitab Alamiyah, Cet. 1, Tahun 1418 H/ 1997 M, Jus 1, T H
Al-Qurtubi, Syaikh Imam, Tafsir Al Qurtubi, Jakarta: Pustaka Azzam, 2009, Jilid 5,hal. 56
Abu Yahya As-sankiti Al-misri As-Syafi’i, Zainuddin, Maktabah Rusda Linasar Wa Tauzi’u, Riyad kerajaan Arab Saudi,Cet 1, 1426 H/ 2005 M, No 4200.
Bukhari,Muhammad bin Ismail Abu Abdullah al-Bukhori al-Ju’fi,al-Jamiul Shohi Muktasar,Cet 1 Ibnu Kasir Yamamah Birut.
Darmawan, Eksitensi Mahae dan Walimah, ( Surabaya: Avisah, 2011).
Djarwanto, 1994 : 420, Di kutip dari Buku metode penelitian Drs. Kuntojo, 2009 : Hal.32
Dharman, Surya. Pengolahan dan Analisis Data Penelitian, Jakarta: Ditjen PMPTK, 2008
Ghozali, A. R. ( 2010 ). Fiqh Munakahat . Jakarta: Kencana.
Hasan, Iqbal. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
Ismail bin Umar al-Quraisyi bin Katsir, Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir,Cet.1, 1994,jilid 1.
Sahrani, Sohari, dan Tihami,Fikih Munakahat Kajian fikih Nikah Lengkap, (Jakarta:Rajawali Pres, 2010), 36
Syarufuddin, A. ( 2006 ). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah,( Jakarta :Ummul Qura, 2014), 220
Sabiq, Sayyid, Fiqhus sunnah,Cet 1,1978, Jilid 5, Hal 60
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ( Jakarta : Pustaka Phoenix, 2008 ), 549
PabitteiAminaSitti, Adatdanupacaraperkawinandaerah, Sulawesi Selatan, TahunCet1v, 2011.
Muhammad al-Jamal, Ibrahim, Fiqih Wnita diterjemahkan oleh Umar Umar Sitanngal, Ansori, ( Semarang : CV.Asy.Syifa’, 1998), 373
Refbacks
- There are currently no refbacks.