RESPONSIVITAS PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT DI PUSKESMAS SARJO KABUPATEN PASANGKAYU
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui aspek responsivitas dan aspek keinginan masyarakat terhadap resposivitas pasien dalam pelayanan unit gawat darurat di puskesmas sarjo kabupaten Pasang Kayu. Jenis penelitian adalah pendekatan kualitatif yang dimana berarti penelitian ini menggambarkan realita yang terjadi secara rinci dan tuntas. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah 8 orang.. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, media review dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik pengabsahan data yang digunakan adalah perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan peneliti, triagulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responsivitas pelayanan unit gawat darurat di Puskesmas Sarjo Kabupaten Pasangkayu cukup baik melalui pendekatan indikator, yaitu: 1). Kemampuan merespon, 2). Kecepatan melayani, dan 3). Ketepatan melayani. Hal ini dapat dilihat dari pelayanan unit gawat darurat di Puskesmas Sarjo dengan pegawai yang kompeten yang berpegang pada SOP yang telah ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu. Adapun faktor pendukungnya adalah komunikasi yang berjalan baik. Sementara faktor penghambatnya adalah tenaga perawat yang masih kurang, sarana dan prasarana
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, B. 2013. “Manajemen Pelayanan Publik”. Makassar, Andi Offset.
Cindy, A. (2018). Responsivitas Pelayanan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Pinang.
Depkes RI, Pedoman Pelayanan Gawat Darurat, Cetakan kedua, Dirjen Yanmedik Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta: Jakarta, 2003.
Dwiyanto, A. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
John W. C.(2016). Research Design (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Moenir (2006). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Rusdin, N. (2017). Perilaku Kebijakan Organisasi. Makassar: CV Sah Media.
DOI: https://doi.org/10.26618/jppm.v3i2.6580
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.