PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMINAN ASURANSI KESELAMATAN PENUMPANG TRANSPORTASI KAPAL LAUT PENYEBRANGAN BAUBAU-WAARA (Studi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau) (LEGAL PROTECTION FOR PASSENGER SAFETY INSURANCE GUARANTEES IN SEA SHIP TRANSPORTATION ON THE BAUBAU-WAARA CROSSING) (Study of PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Baubau Branch)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan jaminan asurasi keselamatan penumpang kapal laut penyebrangan Baubau-waara. Dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap jaminan asuransi keselamatan penumpang kapal laut penyebrangan Baubau-waara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang mengunakan fakta-fakta empiris yang di ambil dari perilaku manusia,baik perilaku ferbal yang di dapat dari wawancar maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan Jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang Kapal Laut Penyebrangan Baubau-Waara diantaranya adalah Asuransi Keselamatan Penumpang merupakan jaminan yang diberikan kepada penumpang di atas kapal. Proses klaim asuransi,Jika terjadi kecelakaan, penumpang atau keluarga penumpang dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Keselamatan dan perlindungan penumpang kapal diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan jaminan asuransi ini. Pelaksanaan dan pengawasan, Merupakan tanggung jawab operator kapal untuk menjamin bahwa setiap penumpang yang membeli tiket perjalanan mendapatkan polis asuransi keselamatan. Pertanggungan asuransi, termasuk biaya perawatan medis, santunan kematian, dan santunan bagi penumpang yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. (2) Perlindungan Hukum Terhadap jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang Kapal Laut Penyebrangan Baubau-waara adalah diantaranya Penegakan hukum dan peraturan, Penegakan dan pengawasan, Pendidikan dan informasi penumpang, Penyelesaian Sengketa dan Pemrosesan Klaim Asuransi, Perlindungan hukum berbasis pengadilan, dan Evaluasi dan pembaruan peraturan yaitu Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin bahwa peraturan yang mengatur Asuransi Keselamatan Penumpang secara konsisten berkaitan dengan keadaan saat ini dan persyaratan masyarakat. Penumpang, operator kapal, perusahaan asuransi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Restorative Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.