Aspek Hukum dan Sosial Dalam Peraturan Agraria Indonesia Dengan Pendekatan Literatur
Abstract
Peraturan Undang-undang Agraria Indonesia memiliki implikasi penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan tanah, khususnya yang berkaitan dengan tanah. Aspek sosial dan hukum dari undang-undang Agraria sangat memengaruhi keseimbangan antara kebutuhan bangsa, rakyat, dan individu dalam membuat dan menggunakan uang. Dengan menggunakan analisis literatur, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan sosial yang terdapat dalam peraturan Agraria di Indonesia. Penelitian ini mengkaji berbagai literatur hukum dan sosial yang relevan untuk memahami hubungan antara undang-undang Agraria dan segala bentuk kebijakan pemerintah, dan dampaknya terhadap masyarakat umum. Temuan analisis menunjukkan bahwa, meskipun undang-undang Agraria di Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan dan revisi, masih banyak masalah dengan implementasi hukum yang terkait dengan tanah sengketa, tanah hak pembagian, dan konsekuensi sosial dari kebijakan pertanian yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan masyarakat umum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hukum agraria di Indonesia dan mendorong reformasi kebijakan yang lebih adil dan inklusif.
Kata kunci: Aspek hukum, aspek sosial, peraturan agraria, pendekatan literatur, Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nugroho, R. (2015). Ketimpangan Sosial dan Reformasi Agraria di Indonesia. Jurnal Pembangunan Sosial, 9(1), 112-130.
Ridwan, S. (2019). Hukum Agraria: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Jakarta: Penerbit Legalitas.
Sihombing, H. (2017). Implementasi Undang-Undang Pokok Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Agraria, 3(2), 45-60.
Subekti, Isnaini. (2018). Aspek Sosial dalam Hukum Agraria Indonesia. Jurnal Studi Hukum dan Masyarakat, 7(3), 78-90.
Republik Indonesia.(1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang No.5
Tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Terhadap Benda-Benda Yang Ada di Atasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.
Polemik Fungsi Sosial Tanah dan Hak Menguasai Negara Pasca UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/ PUU-X/2012
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Restorative Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.