KEADILAN SOSIAL BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Zakiah Zakiah, Hikmawati Ribi, Magdhalena Tasik Todingrara

Abstract


Penerapan keadilan sosial bagi korban korupsi memerlukan pengakuan yang layak, perlindungan yang memadai, serta upaya pemulihan dan kompensasi yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum perlu lebih responsif terhadap kebutuhan korban korupsi, tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang terdampak.

Penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi korban korupsi di Indonesia, termasuk kelemahan sistem hukum, minimnya pemulihan hak korban, dan perspektif penegak hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban. Penelitian ini mengusulkan reformasi hukum yang lebih responsif, dengan memasukkan perspektif viktimologi dalam perumusan kebijakan, meningkatkan transparansi dan partisipasi publik, serta mengadopsi mekanisme restitusi yang efektif untuk memulihkan kerugian korban dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Kata Kunci: Korupsi, Keadilan Sosial, Viktimologi, Korban, Reformasi Hukum, Restitusi.

Keywords


Korupsi; Keadilan Sosial; Viktimologi; Korban; Reformasi Hukum;

Full Text:

PDF

References


Anggraini, T. (2022). Partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum korupsi. Jakarta: Universitas Nasional.

Arifin, Z. (2022). Integritas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum: Perspektif Pancasila. Jakarta: Erlangga.

Atmasasmita, Romli. (2004). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju: Bandung.

Djaja, Ermansjah. (2010). Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika: Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Kode etik dan pelatihan moral penegakan hukum. Jakarta: Depdikbud.

Dewi, N. (2021). "Budaya korupsi dan solusi pengendaliannya." Jurnal Sosial dan Budaya, 22(1), 140.

Hadi, M. (2022). Korupsi dan persatuan: Analisis dampak sosial dan solusi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Hidayat, M. (2023). "Korupsi dan penegakan hukum: Tinjauan dari nilai-nilai Pancasila." Jurnal Kajian Hukum, 21(1), 75.

Nurdjana, IGM. (2010). Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi: Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Yulia, Rena. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Mendelsohn, B. (1956). "New Bio-Psycho-Social Horizons in Victimology." International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 1(1), 23-29.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4144).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432).

Dokumen Internasional:

Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolusi PBB No 40/34). Diterima oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 29 November 1985.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Restorative Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.