KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Auliah Andika Rukman

Abstract


ABSTRACT

This research examines the implementation of restorative justice in Indonesia's criminal justice system. Restorative justice is a novel approach to resolving criminal cases that emphasizes justice and balance for both offenders and victims. The concept has its roots in indigenous communities in Indonesia and has been recognized through various regulations and guidelines at the police, prosecution, and judiciary levels.

The research adopts a juridical normative method with a descriptive approach, analyzing secondary sources such as literature, legislation, and government policies related to restorative justice. The findings reveal that the Indonesian police force (Polri) has the authority to formulate new concepts in criminal law enforcement that accommodate societal norms and values. The public prosecutor's office (Kejaksaan) has resolved numerous cases through restorative justice, focusing on rehabilitation and reconciliation for both victims and offenders.

In the judiciary, the principles of restorative justice are acknowledged and practiced through various regulations and circulars issued by the Supreme Court. Courts promote peace-making between offenders and victims and prioritize restorative justice in their judgments. However, the application of restorative justice has certain limitations and prerequisites.

The research highlights that restorative justice continues to be developed and implemented to achieve the goals of justice, certainty, and utility in Indonesia's criminal justice system. The approach offers a humane alternative and aims to repair harm, reconcile parties, and restore harmony within society. Nonetheless, its implementation is subject to specific criteria and may not be applicable in all cases. The ongoing refinement of restorative justice in Indonesia seeks to enhance the overall fairness and effectiveness of the criminal justice system.


Keywords


Keadilan; Restorative; Indonesia; Hukum;

Full Text:

PDF

References


Ahamd Ramzy, Perdamaian dalam Hukum Pidana Islam dan Penerapan Restorative Justice dikaitkan dengan Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia , Jakarta: Tesis Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.

Alfredo J.M. Manullang, Restorative justice, Terobosan Kejaksaan RI, Sumba Barat: Kejari-Sumbabarat.go.id, 30 September 2022 dikases dari https://kejari-sumbabarat.kejaksaan.go.id/restorative-justice-terobosan-kejaksaan-ri/.

Andi Eva Kurniaty, Keadilan Restoratif Dalam Sistem Perradilan Anak, Makaassr: Kretakupa Print Makassar, 2018.

Armunanto Hutahaean, Penerapan Restorative Justice Oleh Polri Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum,2018, Jurnal Hukum tora: 8 (2).

Ayu Mumpuni Kudus dan Purnomo Wahidin, Keadilan Restoratif ala Polri : Saat Pemidanaan jadiNomor dua, (Jakarta : Kompolnas .go.id) diakses dari https://kompolnas.go.id/index.php/blog/keadilan-restoratif-ala-polri-saat-pemidanaan-jadi-nomor-dua.

Dewi DS dan A. Syukur Fatahilah, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie Publishing, 2011.

Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restorative di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatam Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana ), Jakarta : Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Ketut Sumedana , Siaran Pers Nomor: PR – 1911/187/K.3/Kph.3/11/2022 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin: Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara, Jakarta : Pusat Penerangan Hukum, 30 November 2022. dikases dari https://kejati-jatim.go.id/jaksa-agung-st-burhanuddin-restorative-justice-menjadi-alternatif-dalam-penyelesaian-perkara/

Muladi, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Makalah Disampaikan dalam seminar IKAHI tanggal 25 April 2012.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni,1992.

Rofiq Hidayat, Menilik 3 Peraturan Kejaksaan dalam Penerapan Restorative Justice Ada dalam bentuk peraturan jaksa maupun pedoman,(Jakarta : hukumonline.com, 1 Desember 2022)Dikases dari https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-3-peraturan-kejaksaan-dalam-penerapan-restorative-justice

Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan lainnya

Indonesia. Kitab Undang_Undang Hukum Pidana Indonesia.

________. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

________.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

_________.Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

__________Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;

___________Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

___________Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;

_____________Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);

_____________Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);

____________Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

____________Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

____________Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

___________Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun;

__________. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP.

__________Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dala Sistem Peradilan Pidana Anak.

__________Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dala Sistem Peradilan Pidana Anak

__________Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

____________Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

__________.Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Restorative

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.