ANALISIS PUTUSAN NO. 117/PID.SUS/2019/PN.BIL PADA KASUS PELANGGARAN HAK MEREK EIGER
Abstract
Abstract
Sebagai upaya memenuhi dan melindungi karya seseorang dalam penjualan produksi, negara dalam hal ini legislatif membuat undang-undang yang memuat mengenai HaKI dalam hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait perlindungan merek di Indonesia dan analisis putusan Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN.Bil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Menurut Soerjono Soekanto, pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur 3 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana yaitu Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Bahwa berdasarkan penelitian Penulis, dapat disimpulkan bahwa regulasi dalam perlindungan merek di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Bahwa terkait analisis Putusan No.117/Pid.Sus/2019/PN.Bil tertanggal 28 Agustus 2019 yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut, dan kemudian Mahkamah Agung melalui Putusannya No.17 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 menguatkan putusan judex factie Pengadilan Negeri Bangil a quo yang amarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tersebut.
Keywords: HaKI; Merek; Putusan 117/Pid.Sus/2019/PN.BilFull Text:
PDFReferences
Anis Mashdurohatun, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Sejarah Di Indonesia, Madina, Semarang, 2013.
Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Edisi Revisi, PT Rajagrafinfo Persada, Jakarta 2015.
Durianto, Darmani, Et. Al, Strategi Melakukan Pasar Melalui Riset Ekuitas Perilaku Merek, Jakarta: Gramedia Utama Pustaka, 2011.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri.2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Tommy Hendra Purwaka, Perlindungan Merek, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Peraturan Perundang-Uundangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi No.17 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020.
Putusan Pengadilan Negeri Bangli No.117/Pid.Sus/2019/PN.Bil tertanggal 28 Agustus 2019.
Internet
www.mahkamahagung.go.id.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Restorative
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.